NASIONAL

Disebut Polisi sebagai Wadah Baru Anggota JI, PDRI: Fitnah Keji

Karena itu, jika pernyataan pembentukan PDRI adalah untuk melindungi anggota JI benar dinyatakan oleh polisi, PDRI meminta Polri minta maaf dan mencabut pernyataan tersebut karena merusak iklim demokrasi di Indonesia yang berlandaskan hukum.

PDRI sendiri saat ini sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham sehingga segala aktivitasnya masih berupa pembentukan jaringan di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan sebagai syarat administratif mendapatkan SK Menkumham tersebut.

“Oleh sebab itu, selama ini aktivitas kepartaian hanya terkait hal tersebut dan merupakan aktivitas konstitusional yang dibolehkan oleh hukum di Indonesia sebagai negara yang menganut sistem demokrasi,” pungkas Masri.

red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button