NASIONAL

DKM Al Munawaroh Ajukan SP2HP terkait Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Bogor (SI Online) – Dewan Keluarga Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul City Bogor melayangkan pengajuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara tindak pidana dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Suzethe Margaret (SM) yang heboh beberapa waktu lalu karena membawa anjing dan memakai alas kaki ke masjid. Surat tersebut telah dikirimkan kepada Kapolres Bogor pada 11 Juli 2019.

Sekretaris DKM Al Munawaroh Ruslan mengatakan, para pengurus DKM sebagai pihak yang sangat dirugikan atas peristwa tersebut dalam pandangan hukum mempunyai hak untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dikarenakan tempat dan waktu kejadiannya terjadi di tempat mereka.

“Akan tetapi pihak Polsek Babakan Madang yang diwakili Pak Darsono telah melakukan pelaporan kejadian tersebut ke Polres Bogor dengan Laporan Model A (dengan dasar adanya temuan tindak piadana), sehingga kami perlu mengetahui perkembangan laporan tersebut,” kata Ruslan kepada Suara Islam Online.

Melalui SP2HP, kata Ruslan, pihak DKM perlu mengetahui sejumlah hal, diantaranya informasi atas saksi-saksi yang diperiksa dan apakah sudah benar-benar di BAP (diambil keterangannya) oleh penyidik.

“Kami juga mempertanyakan, apakah kami sebagai pihak DKM Al-Munawaroh masih bisa untuk mengajukan saksi-saksi fakta sebagai saksi-saksi tambahan yang akan lebih menguatkan posisi laporan dan lebih melengkapi penyidikan tersebut,” ungkap Ruslan.

Pihaknya juga perlu mengetahui apakah pasal yang diterapkan kepada SM, sudah pasti dikenakan pasal 156 a KUHP (pasal penistaan agama). “Selain itu kami juga mempertanyakan apakah perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bogor atau masih dalam tahap penyidikan. Kami juga perlu mengetahui tentang SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan),” ujar Ruslan.

Menurutnya, SP2HP tersebut dilayangkan dalam rangka membantu pihak penyidik untuk penguatan. “Sehingga benar-benar bisa membantu aparat penegak hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan yang seadil-adilnya,” tandas Ruslan.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara kasus SM ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. “Kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka perempuan berinisial SM yang masuk ke Masjid Al Munawaroh dengan membawa dengan membawa seekor anjing serta menggunakan alas kaki sudah dilimpahkan berkas tahap pertama ke Kejari Cibinong, Bogor,” ujar Kapolres Bogor AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika, Jumat (12/8/2019), dikutip dari Detik.com.

Dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 7 orang saksi serta 3 ahli. Ahli yang dimintai pendapat yakni ahli hukum pidana, psikiatri dan ahli agama.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button