NASIONAL

Sidang Perdana Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid Berlangsung Singkat, Masyarakat Kecewa

Bogor (SI Online) – Sidang perdana kasus wanita bawa anjing ke masjid dan memakai alas sepatu dengan terdakwa SM pelaku penistaan agama pasal 156 a KUHP telah dilaksanakan pada Rabu (25/9/2019) pukul 09.00 wib di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sekretaris DKM Masjid Jami Al Munawaroh Ruslan Suhady mengatakan, sidang tersebut berjalan singkat dan dimulai pagi hari tanpa informasi waktu sidang jam berapa.

Kata Ruslan, dalam sidang tersebut Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa SM terkait pemeriksaan kejiwaan oleh pihak medis. “SM membenarkan, setelah itu Majelis Hakim ingin mendengarkan keterangan dokter yang pernah memeriksa terdakwa. Sidang pun selesai dan ditunda hingga Kamis 3 Oktober 2019,” jelasnya, Kamis (26/9).

Terkait jadwal sidang, kata Ruslan, masyarakat merasa kecewa lantaran jam sidang tersebut tidak diberitahukan sebelumnya. Ia sendiri bisa menghadiri karena berinisiatif datang lebih awal.

“Informasi tentang tanggal sidang perdana, melalui kejaksaan, diterima hari Sabtu tanggal 21 September 2019, sementara jadwal sidangnya tanggal 25 September 2019. Namun masyarakat tidak diberitahu waktu sidang jam berapa, padahal kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat,” kata Ruslan.

Kekecewaan tersebut, kata Ruslan, menjadi kendala ketika pelapor bukan dari masyarakat, sehingga masyarakat tidak diberi tahu waktu yang tepat mengenai jadwal sidang. “Pasal penistaan agama dilaporkan oleh polsek, padahal DKM Al Munawaroh mewakili umat berkali kali berniat melaporkan, akan tetapi ditolak kepolisian,” jelasnya.

Seharusnya, kata Ruslan, meski pelapor bukan dari masyarakat, tetapi karena kasus ini menyangkut kepentingan masyarakat, maka harus diberi tahu jadwal sidang lengkap dengan waktunya, jam berapa agar masyarakat tidak kecewa.

Menurutnya, kasus penistaan agama ini harus benar-benar dikawal agar pelaku bisa mendapatkan hukum setimpal dan menjadi pelajaran agar dikemudian hari tidak ada lagi penistaan terhadap rumah ibadah. “Walaupun baru disidangkan saja dan belum selesai kasus ini, sudah kejadian lagi orang pakai alas kaki ke masjid. Dan ironisnya dilakukan oleh oknum Polisi yang notabene penegak hukum,” kata Ruslan.

Pihaknya berharap, pada sidang berikutnya pada tanggal 3 Oktober 2019 meski belum ada info jam sidangnya, masyarakat khususnya warga Bogor bisa ikut mengawal kasus ini.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button