DKM Al Munawaroh Berharap Tak Ada Lagi Kasus Penodaan Agama
Bogor (SI Online) – Usai putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Suzethe Margaret (SM), Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Munawaroh Sentul Bogor berharap tidak ada lagi kasus penodaan agama.
Terdakwa SM adalah wanita yang membawa anjing dan memakai alas sepatu di Masjid Al Munawaroh pada akhir Juni 2019 lalu. Pengadilan Negeri Bogor pada Rabu (5/2), menyatakan SM bersalah karena melanggar pasal 156a tentang penodaan agama namun tidak dihukum lantaran memiliki gangguan jiwa.
“Tugas kita menjaga dan memelihara kehormatan masjid, memproses hukum pelaku penista masjid. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin selama 7 bulan, apapun hasilnya tidak ada yang sia-sia, semua itu adalah kehendak Allah Subhanahu Wa Ta’ala,” kata Sekretaris DKM Al Munawaroh Ruslan Suhady dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (6/2/2020).
Belajar dari kasus tersebut, pihaknya berharap tidak akan ada lagi kasus penodaan agama. “Kita berharap semoga tidak ada lagi kasus penistaan agama terjadi di Indonesia atau dibelahan dunia manapun. Semoga Allah melindungi dan tetap mempersatukan kita dalam kokohnya Ukhuwah Islamiyah,” ungkap Ruslan.
Selain itu, DKM Al Munawaroh mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang mengawal kasus ini sejak awal persidangan.
red: adhila