Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum SK Budiarjo Yakin Kliennya Bebas Tak Bersalah
Jakarta (SI Online) – Kuasa hukum kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa SK Budiarjo, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dan isterinya, Nurlela berkeyakinan kliennya akan bebas karena tidak terbukti bersalah.
“Saya berkeyakinan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum baik dalam pasal 263 atau 266 KUHP tidak terpenuhi secara meyakinkan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Ahmad Khozihudin, Kuasa Hukum SK Budiarjo dan istrinya disela-sela persidangan pada Selasa lalu (21/3).
Oleh karena itu, pihaknya akan mengungkapkan hal tersebut dalam pledoi bahwa klienya harus dibebaskan dari segala tuntutan.
“Akan kami ungkapkan dalam pledoi, hakim tidak ada alasan lain kecuali memberikan vonis bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan,” jelasnya.
“Sebab tidak ada satupun bukti yang mengkualifikasikan dua alat bukti terpenuhi untuk mengatakan ini pidana, jadi tidak memenuhi unsur dan tentu saja kalau bukti tidak terpenuhi tidak ada keyakinan dalam hal ini,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Yahya Rasyid menambahkan, dalam perkara ini tidak ada dasar untuk menjadikan tersangka apalagi menahan terdakwa.
“Ini perkara settingan dan pesanan bagi konglomerat, jadi seharusnya jaksa sebelum menetapkan P21 ada analisa dan penelitian bukti-bukti, tapi nyatanya tidak pernah hadir dalam persidangan,” ungkap Yahya.
Ia mempertanyakan, bagaimana caranya membuat suatu dakwaan dan tututan jika JPU yang menetapkan P21 dari kejaksaan tinggi tidak pernah mau hadir.
“Jadi apanya yang mau dilihat, nanti buat dakwaan atau tuntutan bisa menghayal saja, karena bukti-bukti di persidangan tidak ada yang bisa dijadikan dasar,” jelasnya.