NASIONAL

Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum SK Budiarjo Yakin Kliennya Bebas Tak Bersalah

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika SK Budiharjo dan Nurlela membeli dari para pemilik girik dengan total luas 1 hektare lebih di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2006. Selama empat tahun tidak ada masalah. Pembelian pun dilakukan dengan menerapkan standar kehati-hatian, seperti mengecek bahwa tanah yang dibeli bebas dari sengketa.

Kemudian tiba-tiba tanah tersebut diaku sebagai milik PT SSA yang membeli dari PT BMJ pada 2010. Konflik kepemilikan pun terjadi. SK Budiharjo mengaku tanahnya dirampas, kontainernya dicuri, bahkan dirinya dipukuli oleh sekelompok orang tidak dikenal.

Tak kurang dari 10 tahun kasus ini bergulir, SK Budiharjo akhirnya ditersangkakan dalam dugaan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu.

Penahanan terhadap SK Budiharjo dan Nurlela, isterinya dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan P21 hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya Milik PT SSA melaporkan SK Budiardjo memalsukan dokumen atas tanah girik yang dibelinya dari warga seluas 1 ha di Cengkareng, Jakarta Barat pada tahun 2008.

Sedangkan SK Budiardjo mengungkapkan tanahnya dikuasai oleh PT SSA sejak 21 April tahun 2010. Artinya tujuh bulan sebelum terjadi jual beli antara PT SSA dan PT BMJ. “Sejak saya beli tahun 2006, tanah saya urug, tidak ada itu PT BMJ dan PT SSA”, kata SK Budiharjo mengungkapkan.

Penasehat hukum SK Budiharjo dan isteri, Yahya Rasyid yakin kasus yang menimpa kliennya adalah kriminalisasi. Sebab, sejak jadi tersangka, penyidik tidak bisa menunjukkan bukti surat yang dipalsukan SK Budiardjo dan istrinya.

“Perkara Ini sebenarnya sederhana dengan tuduhan pasal 266 Dan 263, tidak ada alasan pembenar penetapan tersangka dan penahanan Pak Budi bersama istri selaku pembeli beritikad baik. Sebab, penyidik tidak bisa menjawab apa surat yang dipalsukan, tidak ada bukti, siapa yang disuruh memalsukan, tidak ada bukti, dimana?”, tandas Yahya.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button