NASIONAL

Dukung Upaya Banding, KOMPI Harap Masih Ada Keadilan untuk HRS

Jakarta (SI Online) – Komando Ulama untuk Pemenangan Politik Islam (KOMPI) menyayangkan vonis Majelis Hakim kepada Habib Rizieq Syihab (HRS) dalam perkara swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/6/2021), Majelis Hakim memutuskan vonis bersalah kepada HRS dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Presiden KOMPI HM Mursalin menilai, vonis terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) bermuatan politis.

“Sangat kentara ini lebih ke persoalan politik ketimbang hukum, mungkin ini politik balas dendam kepada HRS yang mempunyai pengaruh besar dan barangkali telah merugikan kelompok tertentu yang kepentingannya terusik,” ujar Mursalin melalui pernyataannya, Jumat (25/6/2021).

Baca juga:

Apalagi, kata Mursalin, ada tawaran grasi dari majelis hakim yang ini tidak lazim di pengadilan. “Pertanyaannya, apakah ada pesanan dari presiden, karena yang bisa memberikan grasi itu presiden,” tanya dia.

Menurut Mursalin, tidak layak persoalan protokol kesehatan dikenakan pidana. “Para pakar hukum pun berpendapat demikian. Apalagi vonisnya empat tahun, sementara ada kasus yang benar-benar pidana seperti karupsi itu lebih ringan hukumannya,” katanya.

“Vonis ini benar-benar mencederai rasa keadilan, apalagi di saat sebelumnya banyak ungkapan kebohongan dari para pejabat yang tidak ada satu pun diproses hukum,” tambah Mursalin.

Sementara itu, kata Mursalin, Habib Rizieq sendiri sudah membantah terkait tuduhan berbohong. “Beliau mengatakan sehat karena memang kondisinya sehat tanpa gejala, dan ia sampaikan sebelum hasil tesnya keluar,” jelasnya.

Selain itu, Mursalin menilai dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 yang dikenakan kepada HRS ada kata kunci yang krusial yakni “menerbitkan keonaran”. Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan HRS.

“Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya belum melihat terjadi terjadi keonaran dalam kasus swab test tersebut,” ungkap Mursalin.

Meski demikian, pihaknya mendukung langkah HRS melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jaktim sebagai upaya mencari keadilan.

“Dengan keputusan banding yang diambil, ini bukti HRS sebagai orang yang taat hukum dan konstitusional,” ujar Mursalin.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam persidangan berikutnya majelis hakim bisa benar-benar mempertimbangkan obyektivitas perkara dan fakta dipersidangan untuk selanjutnya bisa membuat putusan yang adil dan bijaksana.

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button