MASAIL FIQHIYAH

Empat Faktor Penyebab Penyimpangan Seksual dari Perspektif Ushul Tarbiyah Islamiyah

Faktor Pola Pengasuhan

Saya meyakini ini adalah faktor terbesar dalam sebuah penyimpangan seksual, baik orientasi atau perilaku. Karena padanya kedua potensi (Fujūr dan Taqwā) akan berkembang. Apakah potensi Taqwā tersuburkan dan potensi Fujūr terkendalikan, atau sebaliknya.

Maka dari itu, dalam kacamata Tarbiyah Jinsiyyah Islamiyah (Pendidikan Seksual Islami), Marhalah Thufulah (usia kanak-kanak) dan Marhalah Murohaqoh wal Bulugh (usia pubertas dan awal dewasa) adalah Marhalah Numuw (tahap kembang) yang paling krusial. Karena ini adalah tahap pengasuhan yang utama.

Sehingga kalau kita gali hadits-hadits Rasulullah ‘alahish sholatu wassalam, akan kita dapatkan berbagai arahan (perintah dan larangan) yang cukup banyak terkait dengan tahap kembang ini.

Seperti soal larangan memakai kain sutra bagi lelaki dewasa. Sebagian Ulama berpendapat ini penting untuk diberlakukan untuk anak-anak juga. Karena ini bukan hanya soal larangan bermewah-mewah atau Tasyabbuh (menyerupai) perempuan. Tetapi secara tarbawi, ini adalah pola asuh preventif, agar sutra yang sangat halus itu tidak mewariskan kepada anak lelaki sifat-sifat feminin (yang negatif), seperti lembek, terlalu gemulai, terlalu perasa dan sebagainya. Dimana seharusnya yang tertanam kuat padanya adalah karakter Rujūlah (kelelakian).

Seperti juga riwayat tentang Tsaqbul Udzunain (menindik kuping) dan memakaikan anting bagi anak perempuan, yang dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam Tuhfatul Maudūd. Ini secara tarbawi, sebenarnya sebuah upaya menanamkan identitas Unūtsah (feminin) pada diri anak perempuan, yang tidak hanya bermanfaat pada pribadi sang anak, tetapi juga menanamkan kesadaran pada orang tua bahwa anaknya adalah perempuan, hingga tidak salah dalam pola asuh. Mengingat pada anak usia balita, penampakan identitas gender itu belum terlalu kentara.

Juga Taujihāt Nabawiyah (Arahan Nabawi) terkait pengasuhan yang lain seperti: melakukan khitan, mengajari Ādābul Isti’dzān (minta izin saat mau masuk kamar orang tua), memisahkan tempat tidur anak lelaki dan perempuan, tetap menutup aurat utama meski di depan sesama jenis, mainan boneka untuk anak perempuan, hingga mengajarkan memanah, berenang dan berkuda pada anak laki-laki.

Tak lupa menanamkan sifat-sifat terpuji seperti: Al-Hayā’ (rasa malu), Al-‘Iffah (kehormatan diri) Al-Hisymah (keterjagaan), Al-Wafaa (kesetiaan) dan Al-Ghiroh (rasa cemburu). Juga menjauhkan anak dari sifat-sifat tercela khususnya: Al-Kadzb (bohong), Al-Khiyānah (khianat) dan Ad-Diyātsah (tak bercemburu).

Itu pada Marhalah Thufūlah (masa kanak-kanak). Adapun pada Marhalah Murāhaqah war Rusyd (masa pubertas dan awal dewasa), penting untuk menanamkan beberapa hal seperti: Ghoddhul Bashor (menundukkan pandangan kepada lawan jenis), Man’ul Ikhtilāth wal Khalwāt (melarang campur baur dan berduaan dengan lawan jenis), dan mengkondisikan mereka untuk siap menikah (baik secara keilmuan, psikologis atau finansial).

Poin yang terakhir itu sangat penting. Karena di antara problem utama tarbiyah kita hari ini adalah An-Nudhūj Al-Mubakkir (dewasa dini). Kematangan biologis anak-anak kita, tidak dibarengi dengan kematangan ilmu, psikis, emosional dan finansial. Maka wajar jika banyak kasus seksual antar remaja terjadi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button