Enam Puluh Tahun Shalatnya Tak Diterima
Sebagai muslim tentu sudah tahu bahwa shalat merupakan ibadah yang paling resmi di dalam Islam.
Shalat adalah amal ibadah yang pertama kali dihisab di hari Kiamat nanti. Dan shalat sebagai barometer diterima atau tidaknya amal ibadah seseorang. Untuk itulah harus menjadi perhatian ekstra dari kita.
Tapi sayang tidak sedikit dari umat Islam yang shalatnya acak-acakan, terburu-buru, tidak khusuk dan bahkan tidak thuma’ninah.
Terkait shalatnya orang yang tidak thuma’ninah, Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيُصَلِّي سِتِّينَ سَنَةً مَا تُقْبَلُ لَهُ صَلَاةٌ، لَعَلَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَلَا يُتِمُّ السُّجُودَ، وَيُتِمُّ السُّجُودَ وَلَا يُتِمُّ الرُّكُوعَ
“Sesungguhnya ada seseorang yang shalat selama 60 tahun, namun tidak diterima (oleh Allah) amalan shalatnya selama itu walau satu shalatpun. Boleh jadi (sebabnya) dia sempurnakan ruku’-nya tetapi sujudnya kurang sempurna, demikian pula sebaliknya.” (Hadis Hasan, riwayat Ibn Abi Syaibah dari Abu Hurairah ra, Shahih al-Targhib, no. 596).
Dalam hadits lain, Rasulullah Saw juga bersabda,
أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ قَالَ لاَ يُتِمُّ رُكُوعَهَا وَلاَ سُجُودَهَا أَوْ قَالَ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Manusia paling buruk pencuriannya adalah orang yang mencuri dari shalat”. Mereka (para sahabat) berkata, “Bagaimana ia mencuri shalatnya?” Beliau bersabda, “Dia tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”, atau beliau bersabda, “Dia tidak meluruskan punggungnya ketika ruku’ dan sujud.” [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (5/310). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Al-Misykah (no. 885)]
Pada suatu hari Rasulullah Saw melihat seseorang sedang shalat dengan gerakan yang cepat, tanpa menyempurnakan posisi sujud dan ruku’-nya, maka Rasulullah Saw bersabda:
لَوْ مَاتَ هَذَا عَلَى حَالِهِ هَذِهِ مَاتَ عَلَى غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
(Kalau dia mati dalam kondisi shalat model begini, maka dia mati bukan di atas (petunjuk) agama Muhammad Saw.” HR. Ibnu Abi Syaibah, At-Thabrany, dll. Shahih al-Targhib no. 528)