‘Evidence of Law’ Pemakzulan Jokowi
Juga tanpa koordinasi dan konsolidasi dengan kementerian sosial terkait jumlah penambahan yang 24 jutanya yang mana data alokasi bansos di kementerian sosial berada hanya di angka 26 juta jiwa atau setara dengan 2,6 juta KK.
Jika dihitung-hitung menggunakan template kalkulasi yang sangat sederhana saja dari 2,6 KK maka dari 500 trilyun itu setiap KK seharusnya mendapatkan alokasi bantuan sosial sebesar Rp77 juta. Rp26 juta jiwa setara 19 juta. Atau 50 juta jiwa setara mendapat Rp9-10 juta rupiah.
Bayangkan! Bandingkan berapa jumlahnya yang telah dialokasikan dengan non tunai itu berupa hanya 10 kg beras dan bahan sembako lainnya hanya dalam satu karung goody bag? Lari kemana dana raksasa bansos itu perginya?
Lantas, siapa orang yang paling bertanggung jawab atas kewajiban secara UU Administrasi Negara melalui pelaporan dengan audit penggunaan keuangan negara itu secara transparansi dan akuntabilitas-nya dengan tanpa adanya penugasan kepada kementerian sosial selain Presiden sendiri?
Ironis dan anehnya program Bansos itu secara sengaja dialokasi jadwal perpanjangan pengadaannya hingga Juni 2024 bertepatan dengan melintasi waktu Pilpres 2024 yang sudah pasti disalahgunakan penggunaannya untuk meng-endorse dan menjadi influencer mempengaruhi dan mengarahkan bagi kemenangan paslon tertentu.
Sedangkan, melakukan tindakan pidana berat lainnya, adalah menggunakan perangkat aparatur negara, dari tingkat kementerian hingga kepala desa, termasuk keterlibatan TNI dan Polri melakukan upaya intimidasi di pelbagai wilayah nyaris merata di seluruh pelosok tanah air untuk mengarahkan kemenangan kepada paslon tertentu yang didukungnya.
Terlebih, di luar modus kasus di luar Pemilu dan Pilpres 2024 dari lima tindak pidana tersebut diambil satu saja yang paling mudah diinterpretasikan an sich secara hukum, yaitu Presiden seringkali melakukan tindakan perbuatan tercela dengan puluhan bahkan ratusan melakukan kebohongan dan pembohongan kepada publik di Republik ini, diantaranya yang jadi berdampak sangat merugikan dengan semakin membebani tingkat sulit dan susahnya kehidupan rakyat, di antaranya:
UU Cipta Kerja yang dibilangnya atas inisiatif pemerintah, sehingga tak perlu mengeluarkan Perppu. Tetapi, faktanya Persiden mengeluarkan Perppu yang berdampak sangat buruk bagi para buruh, usaha kecil UMKM maupun usaha sektor informal.
Terhadap megaproyek strategis nasional KCBJ dan IKN yang diutarakannya tidak akan menggunakan APBN, malah jadi membebani APBN.
Hal tersebut jadi mengganggu terhadap kebijakan subsidi BBM, gas dan listrik untuk rakyat bealokasi sebesar 502 triliun hanya dilaksanakan realisasinya 88 triliun.
Bahkan, pelarangan impor beras yang “diwajibkan” perintahnya sendiri, malah justru melakukan perintahnya sendiri pula impor beras berkali-kali.
Dan dengan semakin berkepanjangannya kasus ijazah palsu Jokowi —yang sesungguhnya sangat sederhana tinggal hanya menunjukkan bukti otentik ijazah aslinya—semakin melegitimasikan bahwa diindikasikan izajah Jokowi itu memang palsu.