NASIONAL

FPI Polisikan Ade Armando terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Jakarta (SI Online) – Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ke Bareskrim Polri pada Senin (10/2) terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, laporan tersebut terkait pernyataan Ade Armando pada acara dialog yang dipublikasikan Channel Youtube Realita TV pada 3 Februari 2020.

“Laporan tentang dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ade Armando yang mengatakan bahwa “FPI itu organisasi preman, Bangsat” dan beberapa pernyataan yang tendensinya menghina dan provokatif pada sebuah acara Talk show sangatlah menyinggung perasaan Keluarga Besar FPI yang merupakan organisasi yang legal di negara ini,” kata Aziz melalui pernyataannya, Senin (10/2/2020).

Aziz menilai, perbuatan yang dilakukan Ade Armando sangat mencederai kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia dan juga berdampak buruk jika tidak segera ditindaklanjuti melalui jalur hukum.

“Tindakan dan pernyataan tersebut juga membuktikan seorang Ade Armando tidak akan pernah kapok untuk berbuat sekehendaknya karena memang tidak pernah ada tindakan hukum yang membuat ia jera,” kata Aziz.

Pihaknya melaporkan Ade Armando dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE karena dinilai telah memfitnah FPI.

Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

red: adhila

Artikel Terkait

Back to top button