#Menuju Pilpres 2024NASIONAL

Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Yusril: MK Berubah Jadi ‘The Guardian of Oligarchy’

Jakarta (SI Online) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi saat ini telah berubah dari penjaga konstitusi menjadi ‘the guardian of oligarchy’ alias penjaga oligarki.

Pernyataan itu dilontarkan Yusril setelah MK menolak gugatan yang diajukan PBB terkait uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias presidential threshold.

“MK bukan lagi ‘the guardian of constitution’ dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi ‘the guardian of oligarchy'” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (07/07) seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Yusril menyatakan Pasal 222 UU Pemilu akan tetap menjadikan Pemilu dikontrol oleh oligarki dan penguasa modal, sehingga bukan merupakan hasil kehendak kedaulatan rakyat ataupun pilihan subjektif partai politik. Dengan kondisi seperti itu, menurut dia, maka demokrasi kian terancam.

“Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini serta permohonan-permohonan lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan,” ucap Yusril.

Argumentasi MK yang selalu mengemukakan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu adalah untuk memperkuat sistem presidensial ditepis Yusril. Menurut Yusril, ‘executive heavy’ yang ada dalam UUD 1945 sebelum amendemen sudah sejak lama ditentang.

Mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Gus Dur dan Megawati itu menambahkan, UUD 1945 pasca-amendemen justru menciptakan checks and balances antarlembaga negara.

“Tidak ada hubungan korelatif antara presidential threshold dengan ‘penguatan sistem presidensial’ sebagaimana selama ini didalilkan MK,” tutur Yusril.

“Politik begitu dinamis, oposisi bisa berubah menjadi partai pemerintah hanya dalam sekejap,” sambungnya.

Yusril yang juga pernah menjabat Mensesneg di era Presiden SBY ini menilai Pasal 222 UU Pemilu adalah kebijakan terbuka atau open legal policy Presiden dan DPR yang tidak dapat dinilai oleh MK.

Ia mengaku telah membantah seluruh argumentasi hukum MK tersebut, tetapi sampai saat ini MK tetap berpendirian bahwa Pasal 222 UU Pemilu adalah konstitusional.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button