DAERAH

Habib Bahar bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara

Bandung (SI Online) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman tiga bulan penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di PN Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Habib Bahar dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHPidana.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Surachmat.

Hakim menilai Habib Bahar terbukti menganiaya sopir taksi online Andriansyah pada 4 September 2018 silam.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Sebelumnya JPU menuntut Habib Bahar dihukum bulan penjara karena menganiaya sopir taksi online Andriansyah.

Baca juga: Jaksa Tuntut Habib Bahar bin Smith Lima Bulan Penjara

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan Habib Bahar tetap ditahan. Saat ini, Habib Bahar menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur Bogor atas kasus penganiayaan sebelumnya terhadap dua remaja di Kabupaten Bogor.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan vonis untuk Habib Bahar. Hal yang memberatkan, yaitu, selaku ulama, Habib Bahar telah memberikan citra negatif. Lalu, hal meringankan, sudah ada perdamaian antara Habib Bahar dan korban.

“Yang memberatkan memberikan citra negatif karena terdakwa sebagai ulama,” ujar Surahmat

Menyikapi putusan itu, Habib Bahar menyatakan dia akan legowo. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.

“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya siap dunia akhirat menanggung perbuatan saya, saya siap bertanggung jawab,” kata Habib Bahar bin Smith.

red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button