NASIONAL

Hakim PT Jakarta Tambahi Vonis Roy Suryo Denda Rp150 Juta

Jakarta (SI Online) – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp150 juta,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikutip dari website Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Selain itu, dalam putusannya, hakim juga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca juga: Roy Suryo Divonis Sembilan Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Dengan vonis ini artinya Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat atau menambahi vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelumnya Roy Suryo hanya dihukum sembilan bulan kurungan penjara tanpa adanya pidana denda.

Beberapa poin isi vonis Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yaitu menerima banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa.

Kedua, mengubah putusan Pengadilan Negeri Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tanggal 28 Desember 2022 yang dimohonkan banding mengenai pidana yang dijatuhkan.

Vonis dengan terdakwa bernama lengkap K.R.M.T. Roy Suryo Notodiprojo dipimpin oleh Hakim Ketua Sumpeno dengan Yonisman dan Sugeng Riyono bertindak sebagai anggota serta satu orang panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.

red: farah abdillah
Sumber: ANTARA

Artikel Terkait

Back to top button