NASIONAL

Roy Suryo Mau Berdamai dengan Lucky, tapi Tidak untuk Dua Orang Buzzer

Jakarta (SI Online) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo mengungkapkan alasan mengapa diriinya mau berdamai dengan artis Lucky Alamsyah sehingga kasus yang dilaporkannya di Mapolda Metro Jaya dihentikan secara jalur mediasi.

“Banyak yang tanya kenapa damai dengan Lucky Alamsyah? Simple saja, yang bersangkutan sudah mengakui kesalahan-kesalahannya, menandatangani pernyataan maaf bermaterai dan menyetujui semua syarat-syarat yang saya ajukan. So what?,” kata Roy dikutip dari Twitter pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Namun, hal itu berbeda dengan dua orang buzzer pendukung penguasa saat ini. Roy tetap akan melanjutkan laporannya terhadap dua buzzer yakni Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray di Mapolda Metro Jaya. Sebab, Roy Suryo menutup pintu untuk dilakukan mediasi terhadap dua orang terlapor ini yakni Eko dan Mazdjo.

Baca juga:

“Namun sekali lagi, Insyaallah untuk dua buzzeRp (EK dan MP), tidak perlu ada mediasi atau damai. Ambyar,” ujarnya.

Sebagai infoirmasi, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah telah berhasil menyepakati dan kami melaksanakan sesuai dengan apa yang dikeluarkan Kapolri dengan restorative justice tentang penyelesaian kasus yang menyangkut Undang-Undang ITE atau pencemaran nama baik.

Roy mengatakan, Lucky Alamsyah telah beritikad baik menandatangani surat pernyataan niat baik dan tulus untuk berdamai. Dirinya pun mengapresiasi dan menghormati niat baik Lucky berdamai tanpa tekanan apa pun itu.

“Tentu itu semua agar persoalan yang sempat terjadi antara kami berdua dinyatakan telah selesai,” jelas dia.

Meski begitu, Roy minta Lucky menghapus unggahan di Instastory-nya soal tudingan tabrak lagi yang diunggah Mei 2021 lalu. Kata Roy, Lucky juga wajib mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Timur. Sebab Lucky melaporkan Sopir Roy ke Polres Jaktim.

Seperti dilansir Viva.co.id, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Makanya, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.

Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.

Sedangkan, Roy melaporkan Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax terkait peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah.

Laporan diterima Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021. Dalam laporan tersebut, Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. []

Artikel Terkait

Back to top button