MASAIL FIQHIYAH

Haram Menyebarkan Paham SEPILIS!

Umat Islam Indonesia dewasa ini tengah dihadapkan pada “perang non-fisik” yang disebut ghazwul fikr (perang pemikiran). Perang pemikiran ini berdampak luas terhadap ajaran, kepercayaan dan keberagamaan umat.

Adalah paham sekularisme dan liberalisme agama, dua pemikiran yang datang dari Barat, yang akhir-akhir ini telah berkembang di kalangan kelompok tertentu di Indonesia. Dua aliran pemikiran tersebut telah menyimpang dari sendi-sendi ajaran Islam dan merusak keyakinan serta pemahaman masyarakat terhadap ajaran agama Islam.

Sekularisme dan Liberalisme Agama yang telah membelokkan ajaran Islam sedemikian rupa telah menimbulkan keraguan umat terhadap akidah dan syariat Islam; seperti pemikiran tentang relativisme agama, penafian dan pengingkaran adanya hukum Allah (syariat) serta menggantikannya dengan hukum-hukum hasil pemikiran akal semata. Penafsiran agama secara bebas dan tanpa kaidah penuntun ini telah melahirkan pula paham ibahiyah (menghalalkan segala tindakan) yang berkaitan dengan etika dan agama serta dampak lainnya.

Sementara, pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.

Saat ini gagasan pluralisme agama, yang memandang semua agama benar, bahwa jalan manusia itu boleh berbeda-beda tetapi muaranya satu, yakni Tuhan dan bahkan mendukung keluarnya orang dari Islam, telah disebarkan melalui media film. Sebelumnya gagasan ini telah dipasarkan oleh sejumlah tokoh dan kelompok liberal melalui perguruan tinggi dan media massa dengan dukungan pendanaan dari sejumlah lembaga di Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya.

Berkaitan dengan hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada Musyawarah Nasional MUI VII, tanggal 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 M, telah mengeluarkan fatwa nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 tentang PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA.

Menurut fatwa MUI tersebut, gagasan pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama sebagaimana dimaksud di atas adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Umat Islam diharamkan mengikuti atau mengadopsi paham pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama. Jadi menjadi keharaman pula turut terlibat dalam penyebaran paham sesat tersebut, dengan cara dan media apapun.

Fatwa ini antara lain ditetapkan berdasarkan firman Allah Swt berfirman: “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan Dia di akhirat Termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3]: 85)

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam. tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah Maka Sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS. Ali Imran [3]: 19)

Dan hadits Rasulullah Saw: “Demi Dzat Yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka”. (H.R. Muslim)

Wallahu a’lam bishshawaab

Artikel Terkait

Back to top button