NASIONAL

Haramnya Zina Perkara Qath’i, Menghalalkannya Bisa Menjadikan Murtad

Jakarta (SI Online) – Haramnya zina dalam Islam merupakan perkara yang telah qath’i (pasti dan tetap). Ketetapan hukum ini berdasarkan Alquran, Assunah dan Ijma’. Karena itu menghalalkan zina dengan sengaja akan membawa orang yang melakukan hal itu kepada kemurtadan.

“Menghalalkan zina dengan sadar atau sengaja bisa mengakibatkan penulis disertasi dan orang-orang yang menyetujuinya serta meluluskannya (yaitu para promotor dan penguji) bisa menjadi murtad (kafir),” ungkap dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Tengku Muhammad Yusran Hadi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara Islam Online, Kamis 5 September 2019.

Menurut Yusran, para ulama sepakat (ijma’) mengatakan bahwa menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alquran dan hadits yang shahih yang telah disepakati keharamannya oleh para ulama atau sebaliknya maka hukumnya murtad.

“Jadi, bukan persoalan khilafiah dan bukan pula ranah ijtihad baru. Maka tidak bisa dianggap persoalan biasa dalam pemikiran dan keilmuan,” tegas doktor bidang fiqh dan Ushul fiqh dari IIUM Malaysia itu.

Lebih lanjut Yusran menjelaskan, membolehkan hubungan seksual tanpa ikatan nikah juga bertentangan dengan maqashid syariah dalam perintah menikah yaitu untuk memperoleh keturunan, mawaddah dan rahmah, berkeluarga serta bertanggung jawab dengan memberikan nafkah kepada istri dan anak.

Selain itu juga bertentangan dengan maqashid syariah dalam larangan zina yaitu untuk menghilangkan berbagai mafsadah dan mudharat yang ditimbulkan akibat zina seperti merusak moral dan kehidupan rumah tangga, terjangkitnya penyakit kelamin, anak tanpa ayah, menzalimi wanita, tidak mau menikah, berkurangnya jumlah manusia akibat tidak mau punya keturunan, dan lainnya.

Menyinggung disertasi Abdul Azis yang diluluskan di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berkesimpulan hubungan seksual di luar nikah tidak bertentangan dengan Islam dengan menggunakan konsep milk al-yamin, Yusran mengatakan konsep itu tidak dapat digunakan. Alasannya, saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan. Apalagi Islam juga menghapuskan perbudakan.

“Maka memaksakan mencopot dalil dari Alquran tentang milk al-yamin untuk menjustifikasi bolehnya hubungan seksual di luar nikah adalah sebuah kecerobohan dan kebodohan serta kesesatan,” tegasnya.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button