Hari Pertama Mandatory Halal, Kantor BPJPH Sepi
Jakarta (SI Online) – Kamis, 17 Oktober 2019 adalah hari istimewa bagi perjalanan sertifikasi halal di Indonesia. Ini karena sejak hari itu, sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory) bagi semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika dan barang gunaaan.
Soal pelaksana sertifikasi halal, jika selama 30 tahun terakhir proses sertifikasi halal sejak pendaftaran hingga sertifikat hala dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang secara teknis dilakukan LPPOM MUI, maka sejak 17 Oktober kemarin, pendaftaran sertifikasi halal bergeser ke lembaga pemerintah bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH, lembaga di bawah Kementerian Agama ini berkantor di kompleks Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Lalu, bagaimana kondisi kantor BPJPH di hari pertama berlakunya UU Jaminan Produk Halal?
Kantor badan yang sekarang dikepalai Prof Soekoso itu nampak sepi. Berdasarkan pantauan di lapangan, Kamis siang (17/10) tak nampak satu pun petugas BPJPH yang siap menyapa pengunjung di teras itu. Bagi pengunjung yang baru ke sana, bisa jadi akan menemukan kesulitan mengakses layanan di Gedung BPJPH karena minimnya informasi.
Di teras gedung tidak ditemukan ada informasi yang ditempel sebagai petunjuk pendaftaran sertifikasi halal. Tidak ada petugas yang berjaga. Pintu-pintu pun tertutup rapat. Jika ingin masuk ke gedung itu bagaimana caranya?
Setelah bertanya kepada seorang pegawai yang kebetulan melintas di depan Gedung BPJPH, untuk masuk ke gedung itu harus mengakses lift yang persis berada di bagian kanan gedung jika kita berada di posisi dari arah parkiran mobil. Tak lazim, lift itu berada di teras gedung. Biasanya jika kita ingin mengakses satu gedung, maka kita masuk ke lobi dulu baru ditemukan lift.
Untuk mendapatkan informasi prosedur sertifikasi halal ada di lantai dua Gedung BPJPH dengan menggunakan lift yang persis berada di teras lantai satu. Di hari pertama itu, tidak terlihat antrian pengunjung di ruang ‘customer service’ BPJPH. Ada satu orang yang tampaknya tengah berkonsultasi perihal sertifikasi halal kepada seorang pegawai BPJPH.
Di ruang itu disiapkan dua meja dengan satu meja masing-masing dua kursi. Meja-meja itu digunakan untuk melayani pengunjung soal informasi pendaftaran sertifikasi halal. Ada juga deretan kursi untuk pengunjung yang tengah menunggu antrian. Namun kursi-kursi itu kosong.
Didapat informasi dari petugas BPJPH, bagi para pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikasi halal harus datang ke kantor BPJPH sesuai domisili. Misalnya jika di Jakarta, bisa ke kantor BPJPH di Lapangan Banteng. Para pemohon diwajibkan membawa berkas-berkas yang ditetapkan BPJPH. Tidak ada pendaftaran dengan cara online.
Jika usahanya berada di Depok, Jawa Barat seperti dijelaskan petugas tadi maka pemohon mengajukannya ke Kanwil Jawa Barat di Bandung. Padahal jarak antara Depok ke Jakarta dengan Depok ke Bandung lebih dekat Depok ke Jakarta.