MASAIL FIQHIYAH

Hukum GoPay Menurut Islam

Pendapat kedua, menyatakan bahwa akad di dalam GoPay mengandung unsur riba, maka hukumnya haram. Alasannya bahwa akad yang dilakukan di dalam GoPay adalah akad utang piutang, sehingga potongan harga (diskon) yang didapat oleh customer adalah riba.

Ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi, “Setiap utang yang membawa manfaat (bagi pemberi utang), adalah riba.” (Asalnya adalah hadits dhaif yang mempunyai makna benar)

Jawabannya, akad dalam GoPay bukan akad utang-piutang, dengan alasan sebagai berikut;

(a). GoPay dinyatakan sebagai dompet virtual, artinya tempat menyimpan uang dalam bentuk virtual. Pada awalnya uang di dalamnya tidak bisa diambil lagi oleh pemiliknya, karena dianggap sebagai pembayaran awal untuk menggunakan berbagai jasa yang tersedia di dalam aplikasi tersebut, Dalam arti lain, bahwa uang yang dibayarkan ke GoPay adalah uang untuk membayar jasa. Seandainya uang tersebut dianggap utang-piutang, tentunya harus dikembalikan kepada pemiliknya lagi. Ini berlaku sampai beberapa saat, walaupun kemudian akhir-akhir ini, sudah ada aplikasi yang bisa menarik tunai uang tersebut dari GoPay, atau ditransfer ke tempat lain.

(b). GoPay adalah aplikasi layanan untuk mempermudah pembayaran supaya lebih praktis, efisien dan murah. Seorang customer jika ingin membayar lebih murah, bisa langsung menyetor kepada GoPay dengan jumlah sesuai yang dibutuhkan.Uang tersebut tidak sempat mengendap di dalamnya, sehingga pihak GoPay tidak bisa memanfaatkan uang tersebut.

(c). Customer ketika bertransaksi dengan pihak GoPay dan menyetor sejumlah uang kepadanya, bertujuan untuk mendapatkan pelayanan jasa. Berbeda dengan seorang nasabah yang menyetor uang ke Bank, tujuannya adalah menyimpan dan memberikan utang kepada Bank, kemudian mendapatkan bunga darinya.

(d). Tidak satupun dari customer yang bertransaksi dengan GoPay bertujuan untuk memberikan utang kepadanya, melainkan hanya ingin mendapatkan jasa pelayanan darinya dan berusaha mencari pembayaran yang lebih murah.

Kesimpulannya, dari perbedaan pendapat di atas, maka pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa bahwa penggunaan aplikasi GoPay hukumnya halal, karena masuk dalam kategori akad Ijarah yang pembayarannya didahulukan, atau akad Wadi’ah, atau akad Salam, dan dengannya seseorang mendapatkan potongan harga. Ini bukan termasuk riba, sebagaimana yang dijelaskan di atas. Selain itu, bahwa aplikasi semacam ini sangat memudahkan dan menguntungkan kedua belah pihak, tanpa ada yang dirugikan. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA.
Direktur Pusat Kajian Fikih dan Ilmu-ilmu Keislaman (PUSKAFI)

sumber: ahmadzain.com

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button