MASAIL FIQHIYAH

Hukum GoPay Menurut Islam

GoPay adalah dompet virtual untuk menyimpan GoJek Credit seseorang yang bisa digunakan untuk membayar transaksi-transaksi yang berkaitan dengan layanan di dalam aplikasi GoJek, seperti GoRide, GoCar, GoBluebird untuk transportasi, membeli makanan di GoFood, membayar produk belanja di GoMart, proses pindah barang di GoBox, dan pengiriman barang dengan GoSend.

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh tentang status hukum GoPay, apakah haram atau halal. Sebagian mereka menyatakan keharamannya, sedang sebagian yang lain mengatakan kebolehannya.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi GoPay hukumnya boleh. Mereka yang membolehkannya berbeda pendapat tentang alasannya;

Pertama, sebagian mengatakan bahwa transaksi di dalam GoPay menggunakan akad Ijarah atau layanan jasa yang pembayarannya didahulukan.

Apakah dibolehkan melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk mendapatkan harga yang lebih murah?

Jawabannya boleh, dengan syarat uang yang dibayarkan tersebut masuk dalam harga jasa yang disediakan. Adapun dalilnya sebagai berikut;

(a). Firman Allah, “Wahai orang-orang beriman, penuhilah (perjanjian yang telah disepakati) dalam akad-akad (kalian).” (QS. al-Maidah: 1)

Ayat di atas menunjukkan bahwa orang beriman harus memenuhi akad perjanjian yang telah disepakati antara kedua belah pihak, termasuk di dalamnya akad jasa. Berkata as-Sa’di di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (1/218): “Termasuk di dalamnya akad yang dilakukan antara sesama manusia dalam akad muamalat, seperti jual beli dan jasa.“

Menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz dengan dasar ayat di atas, dibolehkan seseorang meminta bayaran terlebih dahulu dalam akad sewa rumah. (Koran al-Muslimun, 17/4/1418)

(b). Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang Islam harus memegang syarat yang mereka sepakati bersama.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Baihaqi. Hadits Shahih)

Di dalam Fiqh Sunnah (4/107-108), Syekh Sayid Sabiq berkata: “Dibolehkan menyaratkan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya, sebagaimana dibolehkan juga mendahulukan sebagian pembayaran dan mengakhirkan sebagian lain sesuai dengan kesepakatan keduabelah pihak.“ Kemudian beliau menyebut hadist di atas.

(c). Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyah disebutkan,

“Selama al-Ijarah dianggap sebagai akad timbal balik, maka dibolehkan bagi yang menyewakan meminta upah terlebih dahulu sebelum penyewa memanfaatkan barang sewaan.“ (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 1/253).

(d). Syekh Shaleh al-‘Utsaimin menyatakan kebolehan seseorang yang membeli kartu dengan harga 70, untuk membayar cucian baju seharga 100. Artinya dengan membeli kartu terlebih dahulu, dia mendapatkan diskon 30, tetapi jika pembayarannya dilakukan secara kontan, tanpa membeli kartu terlebih dahulu, maka dia harus membayar cucian dengan harga100, artinya dia tidak mendapatkan diskon. (islamqa.info/ar/8938)

(e). Sebagian ulama menyebutkan hal ini dengan pernyataan: “Diskon harga sebagai timbal balik dari pembayaran awal dari sebagian uang jasa.”

Kedua, sebagian beralasan bahwa akad di dalam GoPay mirip dengan akad Salam, dimana pembayarannya diberikan terlebih dahulu, adapun barangnya diterima setelahnya dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dalam akad Salam, harganya lebih murah dari transaksi yang bayarannya diberikan ketika barang sudah ada.

Ketiga, sebagian lain melihat akad di dalam GoPay, adalah Akad Wadiah (titipan) dengan alasan bahwa uang yang sudah disetor ke GoPay bisa diambil lagi. Ini juga mirip kartu ATM, dimana seseorang menabung sejumlah uang kemudian, dia bisa mengambilnya setiap saat di tempat-tempat ATM yang tersebar di pusat-pusat perbelanjaan, maupun di mart-mart yang ada.

Bisa dikatakan juga bahwa customer yang membayar ke pihak GoPay, seperti seorang yang membeli kartu e-Money dari sebuah mart, uangnya tersimpan di dalam kartu tersebut, yang kemudian dia bisa menggunakannya untuk berbagai transaksi, seperti membayar tol, keperluan parkir, naik TransJakarta, kereta api dan lain-lainnya.

1 2Laman berikutnya
Back to top button