SYARIAH

Inilah Binatang yang Halal dan Haram

Berdasarkan ayat ”Dia (Allah) menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi seluruhnya” (Al Baqarah: 29), dan ‘‘Dan Dia (Allah) yang telah menundukkan untuk kamu segala yang ada di langit dan di bumi semua bersumber dari-Nya’‘ (Al Jatsiyah: 13), para ulama membuat kaidah dasar (ushul) fiqih bahwa ”semua makanan pada dasarnya halal, kecuali yang disebut keharamannya.”

Secara eksplisit, Kitab Suci juga menyebut kehalalan sejumlah jenis binatang. Misalnya hewan air laut dan tawar, seperti disebut dalam Surat an Nahl 14: ”Dan Dia (Allah) yang menundukkan laut untuk kamu agar kamu dapat memakan darinya daging yang segar (ikan dan sebangsanya).”

Bahkan hewan air yang mati dengan sendirinya (bangkai) tetap dibolehkan berdasarkan Surat al Ma-idah: 96: ”Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut, sebagai makanan yang lezat bagi kamu dan orang-orang yang dalam perjalanan.’‘ Buruan laut, maksudnya binatang yang diperoleh dengan mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut maupun perairan darat.

Rasul Saw, seperti diriwayatkan Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, dan lain-lain melalui Abu Hurairah, menegaskan, ”Laut suci airnya dan halal bangkainya.”

Binatang Haram

Hanya sedikit jenis binatang dan produk pangan turunannya yang diharamkan agama Islam, yaitu;

Bangkai. Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Selain haram, juga berbahaya jika dikonsumsi karena endapan darahnya yang mengganggu kesehatan. Bangkai terklasifikasi menjadi: Al-Mauqudhah, hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras atau disetrum listrik. Al-Mutaraddiyah, yang mati karena jatuh dari ketinggian atau ke dasar sumur. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button