SYARIAH

Inilah Binatang yang Halal dan Haram

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya…” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad (HR Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267) dll. Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya” (Al-Majmu’ 9/23 oleh Imam Nawawi).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5

Artikel Terkait

Back to top button