SYARIAH

Inilah Binatang yang Halal dan Haram

Keharaman bangkai dikecualikan untuk dua binatang yaitu ikan dan belalang, berdasarkan hadits:

“Dari Ibnu Umar berkata: ‘Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (Shahih, takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11)

Rasulullah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau berwasiat: “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Daraqutni: 538).

Darah. Maksudnya darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya: “Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145). Sejumlah pangan yang berbahan baku atau mengandung darah atau plasma darah diantaranya: saren (didih, dadeh, atau marus), lawar, ham, sosis.

Dalam hal ini ada pengecualian untuk hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.

Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya” (Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr Shahih Al-Fauzan).

Daging babi. Diharamkan bagimu makan bangkai, darah, dan babi…’’ (Al Maidah 3). Juga hadits Nabi yang diriwayatkan dari Jabir ra, bahwa Rasululullah Saw berwasiat, ‘’Allah mengharamkan penjualan (dan pembelian) arak, bangkai dan babi.’’ Seorang sahabat bertanya, ‘’Ya Rasululullah, bagaimana dengan lemak babi? Lemak babi dapat digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai alat penerang (pelita)?’’ Nabi menegaskan, ‘’Tidak, ia tetap haram. Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Allah mengharamkan mereka makan lemak babi, tetapi mereka mengumpulkannya lalu menjualnya dan makan harganya (hasilnya)’’ (HR Bukhari, Muslim dan Ashabus Sunan).

Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama, babi najis keseluruhannya tanpa kecuali. Salah satu dasar yang digunakan adalah surat Al An’am ayat 145 yang menyebut kenajisan babi. Pendapat ini pula yang diambil sebagai fatwa MUI pada September 1994, yang menyatakan bahwa haram hukumnya memanfaatkan babi dan unsur-unsurnya.

Sembelihan atas nama selain Allah. Misalnya kerbau yang disembelih untuk penunggu jembatan, atau daging ayam untuk sesaji di pohon besar atau tempat yang dikeramatkan.

Hewan yang diterkam binatang buas. Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudian mati karenanya, maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena (seperti disembelih).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button