Inilah Binatang yang Halal dan Haram
Hewan yang diterkam binatang buas, jika masih menampakkan tanda-tanda kehidupan (bernyawa) seperti tangan dan kakinya bergerak-gerak atau bernafas, menjadi halal jika disembelih secara syar’i.
Binatang buas bertaring. Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi saw berwasiat: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.” (HR Muslim no 1933).
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234): “Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya.”
Khimar (keledai jinak). Hal ini berdasarkan hadits: “Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (HR Bukhori no. 4219 dan Muslim no 1941).
Al Jalalah. Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki’’ (HR. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih).
Al-Jalalah adalah hewan yang makanan pokoknya kotoran seperti feces manusia/hewan dan sejenisnya (Fathul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung (karantina) ayam pemakan kotoran selama tiga hari (Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Setelah dikarantina dalam waktu secukupnya hingga hilang pengaruh kotorannya, hewan itu menjadi halal dikonsumsi. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu bolehnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.” Pendapat ini dikuatkan oleh Imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
Biawak bagi yang merasa jijik dengannya. Terdapat beberapa hadits dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob (biawak) baik secara tegas berupa perkataan Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya, hadits Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya” (HR Bukhari no 5536 dan Muslim no 1943).
Hewan yang wajib dan haram dibunuh. “Dari Aisyah berkata: Rasulullah berwasiat: Hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram, yaitu: ular, kalajengking, tikus, anjing hitam” (HR Muslim no. 1198 dan Bukhari no 1829 dengan lafadz kalajengking diganti ular).