NASIONAL

Intelektual Aceh: Mempertentangkan Agama dan Pancasila itu Ciri Komunis

Jakarta (SI Online) – Pancasila merupakan dasar negara hasil rumusan para tokoh bangsa, tokoh Islam dan ulama pendiri negara dengan merujuk kepada agama Islam. Maka, tidak mungkin agama itu musuh Pancasila.

Pancasila sejalan dengan agama. Bahkan nilai-nilai agama itu dijabarkan dalam Pancasila untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian diungkapkan tokoh intelektual Aceh, Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 15 Februari 2020.

Yusran menambahkan, sila pertama dari Pancasila merupakan pengakuan Pancasila terhadap agama dan penegasan kewajiban beragama. Ini bukti Pancasila bersumber dari agama dan sesuai dengan agama.

“Maka, agama bukanlah musuh Pancasila. Justru musuh Pancasila itu adalah paham komunis dan liberal yang anti agama,” ungkap doktor bidang fiqh dan ushul fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM) itu.

Terkait Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi yang menyebut agama sebagai musuh terbesar Pancasila, Yusran malah menuding balik bila Yudian adalah musuh besar Pancasila dan agama.

“Pernyataan yang bersangkutan bukti utama bahwa dia musuh besar Pancasila dan agama. Maka dia tidak pantas menempati posisi keagamaan dan kebangsaan, terlebih lagi dengan jabatan sebagai Kepala BPIP, karena bertentangan dengan tugas dan fungsi BPIP itu sendiri,” ungkap Yusran.

Lebih lanjut, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh ini menegaskan, upaya mempertentangkan agama dan Pancasila adalah ciri paham komunis.

“Paham ini tidak mengakui agama, bahkan anti agama. Maka paham ini bertentangan dengan Pancasila yang mengakui agama, menegaskan kewajiban beragama dan menjamin kebebasan beragama,” kata Yusran.

Karena itu Yusran meminta presiden Jokowi untuk memberhentikan Yudian Wahyudi dengan tidak hormat dari ASN dan jabatan kepala BPIP serta Rektor UIN Jogja. Menurutnya, Yudian tidak pantas menjadi kepala BPIP dan Rektor UIN Jogja bahkan ASN. Terlebih lagi bertentangan dengan fungsi BPIP.

Red: farah abdillah

Artikel Terkait

Back to top button