Investasi Privilese 160 Tahun di IKN
Lah bagaimana negara ini bisa berdaulat? Wong privilese investasi 160 tahun disertakan di dalamnya juga bagaimana desain tata kota yang berala Smart City dengan segala kelengkapan jaringan sistem informasi dan komunikasinya yang serba digital. Termasuk, istana Presidennya juga.
Lah ikalau semuanya yang merancang dan mendesain juga mereka, itu sama saja dengan menelanjangi diri kita sendiri secara bulat-bulat. Maka, hakiki kedaulatan kita pun habis ditelanjangi bulat-bulat pula.
Itu efek yang sangat-sangat mengerikannya. Lantas, yang jelas-jelas privilese itu melanggar hukum dan tak patut itu menyangkut pemberlakuan HGB.
Maka jelas, tidak ada di setiap proyek megalomania infrastruktur yang dilakukan oleh Presiden Jokowi itu tidak melanggar UU.
Termasuk, kereta cepat Bandung-Jakarta telah melanggar hukum memorandum kesepakatan yang semula tak akan menggunakan dana negara APBN. Malah dana APBN digunakan yang finalnya dipakai juga dibuat jaminan.
Anehnya, sekalipun ada memorandum kesepakatan awalnya itu kok malah angkanya bisa berubah dan diubah menjadi naik dua kali lipat? Apakah ini real angka kenaikan biaya-biaya proyek? Atau adanya preseden pat-gulipat berupa biaya mark up proyek yang dikorupsi untuk dibagi-bagi kepada stake holder terkait?
Juga IKN sepanjang belum adanya investor, APBN-lah yang harus terus-menerus dikeduk dan dikeruk serta dieksploitasi hanya karena ambisi keinginan seorang Presiden Jokowi semata.
Pelanggaran hukum terhadap HGB, menurut UU Agraria tahun 1960 pemberlakuan HGB maksimal hanya 30 tahun.
Meski privilese HGB di IKN 80 tahun pertama itu alasan kepentingannya untuk memancing endoorsment dan daya tarik investasi, terdiri dari 30 tahun adalah tahapan awal, kemudian perpanjangan 20 tahun. Ironisnya, tahap berikutnya, adalah disebut tahapan penambahan 30 tahun lagi.
Plus memasuki fase kedua 80 tahun berikutnya merupakan penambahan lagi dengan menjalani siklus tahapan perpanjangan dan penambahan yang sama dengan fase 80 tahun pertama tadi.
Sebagai suatu privilese investasi di dan dengan negara-negara di belahan dunia manapun, adalah tidak masuk akal dan keblabasan!
Dan di UU Agraria tahun 1960 privilese HGB semacam pengaturan itu pun sebenarnya tak ada dan tak dikenal siklus dengan fase-fase demikian.