OASE

Isilah Jabatan Publik dengan Orang-Orang Saleh

Dan raja berkata, “Bawalah Yusuf kepadaku, agar aku memilih dia sebagai orang yang dekat kepadaku.” Maka tatkala raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata, “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercayai pada sisi kami.” Berkata Yusuf, “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” [Q.S. Yusuf/12: 54-55]

Mungkin banyak yang akan mempertanyakan sikap Yusuf ini. Mengapa beliau justru minta jabatan kepada raja? Padahal Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pernah melarang memberikan jabatan kepada orang yang meminta jabatan. Diriwayatkan dari Abu Mūsā Al-Asya’ārí, ia berkata, “Saya menemui Rasulullah bersama dua putra pamanku. Salah seorang dari mereka berkata”:

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلاَّكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ

“Wahai Rasulullah, angkat kami sebagai pemimpin atas sebagian daerah yang Allah Azza wa Jalla telah kuasakan kepadamu.” Berkata pula yang lain dengan perkataan yang sama. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam pun menjawab:

إِنَّا وَاللَّهِ لاَ نُوَلِّى عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلاَ أَحَدًا حَرَصَ عَلَيْهِ

“Sesungguhnya kami ini, demi Allah, tidak akan menguasakan jabatan kepada seseorang yang memintanya, dan tidak pula kepada orang yang berambisi terhadapnya.” [H.R. Bukhari dan Muslim]

Mari kita telaah bersama. Surat Yusuf ini, kalau kita telaah, mulai dari kisah Yusuf di waktu kecil dibuang ke sumur oleh saudara-saudaranya, Yusuf ketika remaja di Mesir sebagai budak dan tahanan, lalu Yusuf ketika dewasa dan menjadi salah satu pembesar Mesir; kita dapat menarik kesimpulan bahwa ketika Yusuf meminta jabatan sebagai bendaharawan, Yusuf tahu bahwa ia mampu menyandang jabatan tersebut dan keberadaan Yusuf dalam memegang jabatan itu akan mendatangkan maslahat dan manfaat untuk Islam dan kaum muslimin secara khusus dan masyarakat Mesir secara umum.

Kesimpulannya, Yusuf yakin bahwa apabila ia memegang jabatan tersebut, hal itu akan memberikan dampak maslahah atau kebaikan secara luas, daripada ia di luar kekuasaan dan hanya bisa menjadi oposan pengeritik raja dan kebijakannya.

Jabatan Hanya untuk Orang yang Amanah dan Memiliki Kemampuan

Perkataan Yusuf bahwa beliau adalah orang yang Hafizh dan Àlim mengindikasikan bahwa beliau pantas dan pas untuk menjabatan sebagai bendahara. Hafizh dan Àlim adalah dasar yang harus dipertimbangkan untuk menjabat jabatan dan hal ini senada dengan apa yang disampaikan putri Syu’aib as, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button