#Gencatan SenjataNASIONAL

Israel Kembali Langgar Gencatan Senjata dan Lanjutkan Genosida, HNW Desak Dunia Jatuhkan Sanksi

Ia merujuk pada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan penghentian pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina serta pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

Selain itu, HNW juga menyinggung surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant yang diterbitkan melalui mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

“Semua instrumen hukum internasional itu harus benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia,” tegasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa sebanyak 157 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Menurutnya, negara-negara tersebut memiliki kewajiban moral dan politik untuk memastikan Palestina benar-benar dapat menikmati kemerdekaannya dengan menolak genosida serta perluasan agresi Israel di Tepi Barat dan Yerusalem.

“Kalau kejahatan ini terus dibiarkan, hal itu akan mengancam eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang telah diakui mayoritas anggota PBB,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi sejumlah pihak yang dinilai berupaya menegakkan hukum internasional, di antaranya Wali Kota New York Zohran Mamdani yang menyerukan penangkapan Benjamin Netanyahu apabila menghadiri forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.

“Seruan tersebut merupakan langkah positif dan patut diikuti para pemimpin negara anggota Statuta Roma agar peran ICC benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya, yakni menghentikan dan menghukum pelaku kejahatan HAM berat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, HNW menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara mediator, anggota Board of Peace, negara-negara yang telah mengakui Palestina, serta komunitas internasional yang menolak genosida di Gaza.

Menurutnya, seluruh instrumen hukum internasional harus ditegakkan agar para pelaku kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Ini juga merupakan wujud peran Indonesia dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, sekaligus melanjutkan komitmen bangsa Indonesia sejak era Presiden Soekarno untuk mendukung kemerdekaan Palestina,” pungkasnya. []

Laman sebelumnya 1 2
Back to top button