Israel Tempatkan Situs Suci Muslim Tepi Barat di Bawah Kendali Otoritas Purbakala
RAMALLAH (Suaraislam.id)— Pasukan Israel menyerbu beberapa wilayah di Tulkarm, utara Tepi Barat yang diduduki, pada Ahad (20/9/2026). Mereka menempelkan pemberitahuan yang menempatkan situs suci Muslim di bawah wewenang Otoritas Purbakala Israel.
Situs Bint Yaqub merupakan salah satu lokasi yang dinyatakan tunduk pada kewenangan otoritas purbakala tersebut, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita resmi Palestina, Wafa.
Bangunan dua lantai tersebut memiliki lantai bawah yang berasal dari periode Romawi dan lantai atas dari era Mamluk.
Situs ini memiliki kubah, ruang salat, dan lorong menuju lantai dasar. Dua kolam berbahan batu serta dua struktur bangunan dari era Romawi berdiri tepat di depan bangunan utama.
Bangunan modern di sebelahnya yang dikenal sebagai Al-Fakhara difungsikan untuk produksi tembikar dan memiliki tungku pembakaran.
Kementerian Pariwisata dan Purbakala Palestina, bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tulkarm, telah merestorasi dan merehabilitasi situs tersebut antara tahun 2002 dan 2004.
Merespons langkah tersebut, Kementerian Wakaf Palestina mengecam tindakan otoritas Israel yang menetapkan situs suci tersebut sebagai kawasan arkeologi di bawah Otoritas Purbakala Israel.
Pihak kementerian menegaskan bahwa situs suci tersebut berdiri di atas tanah wakaf Islam.
Kementerian menggambarkan tindakan tersebut sebagai bagian dari kebijakan Israel yang bertujuan menyita tanah wakaf demi melayani rencana pemukiman dan ekspansi wilayah.
Pihak kementerian mendesak organisasi internasional dan hak asasi manusia untuk segera melakukan intervensi guna menghentikan pelanggaran serta melindungi tanah dan aset wakaf keagamaan dari penyitaan.
Penggerebekan pada Ahad tersebut juga menargetkan Izbat Abu Yasin di Desa Iktaba, Desa Al-Hafasi, serta lokasi lainnya. Pemberitahuan serupa ditempelkan pada lahan yang luas dengan alasan mengandung situs arkeologi.
Langkah ini dilakukan di tengah upaya Israel untuk memperluas wewenangnya atas situs-situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki.
Pada Februari tahun ini, pemerintah Israel memperluas kewenangan pejabat arkeologi Administrasi Sipil untuk mencakup tindakan yang melibatkan situs arkeologi di area yang sebagian dikelola oleh Otoritas Palestina.
Pada Mei, Knesset Israel menyetujui pada pembacaan pertama sebuah rancangan undang-undang untuk mendirikan “Otoritas Warisan” sipil di bawah Kementerian Warisan Israel guna mengelola situs arkeologi dan warisan di Tepi Barat yang diduduki.
Sumber: Anadolu Agency






