Istana Klaim RUU BPIP Beda dengan RUU HIP
Jakarta (SI Online) – Lingkungan Istana Negara mengklaim RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak memuat pasal kontroversi seperti RUU HIP yang ditolak secara luas.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian, mengklaim RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.
“Beda. Kalau BPIP mengatur tugas pokok dan fungsi dan struktur organisasi BPIP. Yang penting dalam RUU BPIP ini pasal-pasal kontroversial dalam RUU HIP tidak ada lagi. Selain itu, TAP MPRS Nomor 25/66 itu dijadikan landasan pertimbangan,” kata Donny, Kamis 16 Juli 2020 seperti dilansir Viva.co.id.
Baca juga: Di Saat Ribuan Massa Tolak RUU HIP, Pemerintah Malah Ajukan RUU BPIP ke DPR
Donny menyebut, melalui RUU BPIP, tugas pokok dan fungsi BPIP bakal diperkuat. Tujuannya disebut jangka panjang. Kata dia, fungsi lembaga ini akan dipermanenkan seperti lembaga-lembaga lain, bukan lagi di bawah Peraturan Presiden.
“BPIP kan lembaga strategis karena bekerja untuk menyosialisasikan, mendiseminasikan, mengedukasi Pancasila, sehingga bisa menjadi pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara di semua sektor. Sehingga kita tidak lagi nanti ada ideologi, pikiran, prinsip-prinsip lain yang menggantikan Pancasila,” ujar dia.
“Karena strategis, maka tentu saja perlu dibuat payung undang-undang,” tutur Dony yang juga mantan suami Rieke Diah Pitaloka, politisi PDIP yang baru dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Baleg DPR itu.
Baca juga: Jokowi Mau Rampingkan Lembaga Negara, Refly Harun Sarankan Pembubaran BPIP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara resmi mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR, Kamis 16 Juli 2020.
Saat pertemuan, Puan menyampaikan, pembahasan terkait RUU ini bukan prioritas untuk dibahas. Parlemen, kata Puan, bersama pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat luas ikut dalam pembahasan.
“Pemerintah dan DPR sepakat konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas. Tapi akan lebih dulu memberikan kesempatan yang seluasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” ujar Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
sumber: viva.co.id