FILANTROPI

Jadi Laznas ke-28, Sahabat Yatim Indonesia Punya Program Unggulan Tebar Gizi

Pada 2017, Sayati mulai bergerak dalam bidang penanganan kebancanaan dengan terjun ke lokasi musibah di Lombok, NTB dan Palu, Sulteng. Pada 2019, Sayati mengajukan permohonan menjadi Laznas. Prosesnya tidak mudah, karena baru setahun kemudian disetujui menjadi Laznas oleh Kementerian Agama.

Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Andi Yasri, mengatakan, Sayati saat ini tercatat sebagai Laznas ke-28 di Indonesia. Andi mengapresiasi Sayati yang telah melakukan pengurusan legalisasi sebagai Laznas. “Lembaga ini secara resmi dapat pengakuan dari pemerintah,” kata Andi.

Mengenai lamanya proses perizinan Laznas, Andi mengungkapkan, biasanya proses yang lama berada di Baznas. Sebab sebuah lembaga dapat menjadi Laznas bila memperoleh rekomendasi dari Baznas. Sedangkan Baznas berkewajiban untuk melakukan verifikasi.

“Perizinan berlaku untuk lima tahun. Selanjutnya harus melakukan perpanjangan,” kata Andi.

Red: farah abdillah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button