NASIONAL

Koperasi Syariah 212 Bayar Zakat Melalui Baznas

Jakarta (SI Online) – Koperasi Syariah 212 membayar zakat perusahaan atas keuntungan yang diraih dalam waktu satu tahun terakhir. Zakat senilai Rp12.650.000.- itu diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tahun pertama ini Koperasi Syariah 212 meraih surplus Rp506 juta. Sehingga zakatnya yang 2,5 persen senilai Rp12 juta sekian,” ungkap Bendahara Umum Koperasi Syariah 212, Lukman M Baga, di Gerai 212 Mart, Jl. Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis 26 April 2018.

Lukman menambahkan, surplus tersebut diraih berkat perkembangan bisnis melalui beberapa produk antara lain Koperasi Syariah 212 Mobile, Tower 212 dan 212 Mart. Khusus untuk 212 Mart, saat ini telah memiliki 107 gerai yang tersebar di wilayah Jabodetabek.

Lukman juga mengingatkan, Koperasi Syariah 212 didirikan oleh para tokoh umat Islam sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.

“Semangat ini kemudian diwujudkan pada upaya menjadikan Koperasi Syariah 212 sebagai wadah perjuangan ekonomi untuk mencapai kemandirian ekonomi umat,” kata dia.

Karena itu dia meminta doa seluruh masyarakat, terutama umat Islam, agar usaha ini dapat terus berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi umat.

Anggota BAZNAS yang menerima zakat dari Koperasi Syariah 212, Emmy Hamidiyah, mendoakan agar Koperasi ini semakin berkembang dan berkah. “Dengan dikeluarkan zakatnya akan semakin berkah,” kata Emy.

Emy mengapresiasi perjalanan usaha koperasi yang berhasil mencatatakan keuntungan. Menurutnya, tantangan terberat adalah mencatatkan laba di tahun pertama, sebab jika sudah untung akan lebih mudah untuk menaikan.

“Semoga semakin banyak umat Islam termasuk para muzaki BAZNAS berbelanja ke jaringan usaha Koperasi Syariah 212 di mini market-mini market 212 Mart,” kata dia.

Sebagai informasi, Koperasi Syariah 212 didirikan 6 Januari 2017 pada acara grand launching di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Semangat pendirian koperasi ini adalah sebagai tindak lanjut dari Aksi Super Damai 212, yang digelar 2 Desember 2016 di Lapangan Monas Jakarta.

Rapat perdana dilaksanakan pada 10 Januari 2017, yang dihadiri 24 pendiri. Pertemuan ini menghasilkan keputusan anggaran dasar (AD) dan susunan personalia kepengurusan Koperasi Syariah 212 yang pertama.

Koperasi Syariah 212 mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan pada 19 Januari 2017.

red: shodiq ramadhan

Artikel Terkait

Back to top button