DAERAH

Jadi Tersangka Korupsi, Ketua DPRD Kutai Timur Dipecat dari Jabatan Ketua DPC PPP

Samarinda (SI Online) – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih dipecat dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kabupaten Kutai Timur setelah resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Encek yang juga istri Bupati Kutai Timur ditangkap KPK bersama suaminya di Jakarta untuk kasus suap proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur Tahun Anggaran 2020.

Ketua DPW PPP Kaltim, Rusman Yaqub menjelaskan, berdasarkan AD/ART PPP setiap kader yang tersangkut persoalan hukum dengan status tersangka maka dapat diberhentikan dari jabatan partai.

Baca juga: Bupati Kutai Timur yang Ditangkap KPK itu Penasihat Partai NasDem

“Kami sudah mendapatkan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat bahwa Bu Encik Futgasih telah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPC PPP Kutai Timur dan terkait perlindungan hukum akan dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat,” kata Rusman di Samarinda, Sabtu 4 Juli 2020.

Dia mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dengan kepengurusan DPC PPP Kutai Timur untuk menentukan pelaksana tugas Ketua DPC PPP, setelah Encek Furgasih menjalani proses hukum dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

“Sejauh ini kami belum bisa melakukan komunikasi dengan Bu Encik, tapi kami berharap dia legowo dengan keputusan partai,” katanya.

Rusman juga mengatakan PPP juga akan mengevaluasi pencalonan Bupati Kutai Timur pada Pilkada tahun 2020, setelah Bupati Kutai Timur, Ismunandar yang merupakan suami dari Encek Furgasih itu diusulkan oleh partainya menjadi tersangka oleh lembaga anti rasuah.

“Tentunya kami akan melalukan evaluasi pencalonan Pilkada Kutai Timur, mengingat partai kami bisa mengusulkan sendiri kandidat tanpa harus berkoalisi,” jelasnya.

red: a.syakira

Back to top button