MASAIL FIQHIYAH

Jangan Datangi Dukun

Setiap Muslim diperbolehkan mendatangi dokter atau ahli pengobatan untuk memeriksakan penyakitnya dan mengobatinya dengan obat-obatan yang diperbolehkan syariat, sepanjang yang diketahuinya dalam ilmu kedokteran. Karena hal itu merupkan usaha yang wajar dan tidak menafikkan tawakal kepada Allah.

Allah Swt menurunkan penyakit dan menurunkan obat bersamanya, yang diketahui oleh orang yang mengetahuinya dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahuinya. Tetapi Allah tidak menjadikan kesembuhan para hamba-Nya pada sesuatu yang diharamkan atas mereka.

Meskipun demikian, orang yang sakit maupun orang yang sedang mendapatkan masalah tidak boleh pergi kepada dukun (paranormal), yang mengklaim mengetahui perkara-perkara gaib, untuk mengetahui penyakitnya dan menyelesaikan persoalannya. Demikian pula tidak boleh mempercayai apa yang mereka beritakan. Sebab, mereka berbicara tentang perkara gaib dengan menerka-nerka atau mendatangkan jin untuk meminta bantuan kepadanya terhadap apa yang mereka inginkan. Mereka ini dihukumi sebagai kafir dan sesat, ketika mereka mengklaim mengetahui perkara gaib.

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi Saw bersabda, “Barangsiapa mendatangi peramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari.”

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Saw, beliau bersabda, “Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini diriwayatkan juga oleh Ahlus Sunan yang empat dan dishahihkan al-Hakim dari Nabi Saw, dengan redaksi: “Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.”

Dari Imran bin Hushain ra, ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Bukan termasuk golongan kami orang yang mengaitkan kesialannya pada burung (atau benda lainnya), melakukan perdukunan atau meminta didukuni, menyihir atau minta disihirkan untuknya. Dan barangsiapa datang kepada dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. al-Bazzar dengan sanad yang baik).

Hadits-hadits di atas berisi larangan mendatangi para peramal, dukun, penyihir, dan sejenisnya, bertanya dan mempercayai mereka, serta ancaman terhadap hal itu. Kewajiban atas para penguasa, penegak hukum, dan selainnya dari kalangan yang memiliki kemampuan dan kekuasaan, melarang orang-orang mendatangi dukun, peramal dan sejenisnya, melarang menjajakan sesuatu pernik-pernik perdukunan di pasar-pasar/media dan selainnya, melarang mereka dengan tegas, dan melarang siapa saja yang datang kepada mereka.

Kita tidak boleh tertipu dengan kejujuran mereka di suatu perkara dan tidak pula peduli dengan banyaknya orang yang datang kepada mereka, sebab orang-orang datang tersebut juga tidak mengetahui hakikat perdukunan ini. Karena Rasulullah telah melarang mendatangi dukun, bertanya kepada mereka dan mempercayai mereka, karena dalam permasalahan ini berisikan kemungkaran yang besar, bahaya yang besar, akibat yang buruk, dan karena mereka adalah pendusta lagi pembuat dosa.

Demikian pula dalam hadits ini berisi dalil atas kekafiran dukun dan penyihir, karena keduanya mengklaim mengetahui perkara gaib, dan itu adalah kekafiran; serta karena keduanya tidak sampai kepada tujuan keduanya melainkan dengan bantuan jin dan mengabdi kepadanya, dan itu adalah kekafiran dan kesyirikan kepada Allah Swt. Demikian pula orang yang mempercayai dakwaan mereka, sama dengan mereka.

Berkaitan dengan hal ini Rasulullah Saw telah bersabda, “Sesungguhnya para malaikat turun dari awan, lalu menyebutkan perkara yang diputuskan dari langit, kemudian jin mencuri pendengaran dari para malaikat tadi, lalu ia mendengarkannya, kemudian ia sampaikan berita itu kepada para dukun, padahal berita itu oleh jin dicampur dengan seratus kebohongan dari jin itu sendiri.” (HR. Muttafaq Alaih)

Setiap orang yang memperoleh perkara-perkara ini dari orang yang memberikannya, maka Rasulullah Saw berlepas diri darinya. Tidak boleh seorang Muslim tunduk kepada apa yang mereka duga sebagai penyembuhan, seperti huruf-huruf tak bermakna (jimat) atau menimpakan timah dan sejenisnya dari khurafat-khurafat yang mereka lakukan. Sebab, ini termasuk perdukunan dan pengelabuan terhadap manusia.

Dengan demikian pula tidak boleh bagi seorang Muslim pergi kepada mereka untuk bertanya kepada mereka tentang bagaimana rezeki mereka di masa yang akan datang, siapa yang akan menjadi jodohnya, atau apa yang bakal terjadi di antara suami-istri berikut keluarganya berupa cinta, kesetiaan, permusuhan, perceraian dan sejenisnya. Karena ini merupakan perkara gaib yang hanya diketahui oleh Allah Swt. Wallahu a’lam bishshawab.

Back to top button