SUARA PEMBACA

Kasus Novel, Potret Rusaknya Neraca Keadilan

Terasa sesak di dada menyaksikan penegakkan keadilan di negeri ini. Penyelidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saja bisa diperlakukan sedemikian hingga. Apatah lagi kita yang rakyat biasa.

Kasus penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan bermula pada tanggal 11 April 2017, 3 tahun lalu. Perjalanan kasusnya berlangsung secara dramatis dan misterius. Sampai dibentuk tim khusus pencari fakta. Ditangani 2 Kapolri, pada masa Tito Karnavian hingga Idham Aziz. Selain itu, melibatkan 4 Kabareskrim dan 4 Kapolda Metro Jaya.

Akhirnya ditemukanlah pelaku penyiram air keras yang ternyata anggota polri aktif. Motifnya pun terasa janggal, karena tidak suka dan menganggap Novel pengkhianat. Lucu memang, menimbulkan banyak tanda tanya.

Siraman air keras tersebut menyebabkan kebutaan permanen pada satu mata Novel. Bahkan Novel harus berobat ke Singapura. Ditangani oleh dokter kornea terbaik di dunia. Perihnya, pengacara terdakwa menyebut kebutaan pada mata novel karena salah penanganan (tribunnesw.com, 16/06/2020).

Dan lebih mengecewakan lagi ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Yaitu, pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa. Alasan “ga sengaja” yang disebutkan JPU menjadi trending topik di jagat maya. Bukti kekecewaan publik dan masyarakat merasa rasa keadilan telah tercedera.

Semakin banyak membaca tentang kasus Novel, semakin sesak dada dan pening kepala oleh luka ketidakadilan ini. Apalagi pemerintah bungkam seribu bahasa atas kasus Novel. Di meja pengadilan yang lain, dengan kasus yang sama yaitu penyiraman air keras, terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Menegakkan keadilan di negeri ini laksana menegakkan benang basah. Mencari keadilan bagaikan mencari jarum dalam tumpukan jerami. Ada beberapa faktor yang menyebabkan sedemikan rusaknya neraca keadilan di negeri ini.

Pertama, alatnya tak standar. Karena tidak standar, maka akan berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menimbang kasus berat jadi ringan. Atau kasus ringan jadi berat.

Masih ingat dengan kasus pembakaran bendera tauhid. Pelaku dihukum penjara 14 hari dan denda Rp2.000. Padahal kalimat tauhid lebih berat timbangannya di sisi Allah dibandingkan dunia dan seisinya. Di sisi lain, ada Ahmad Dhani, dihukum penjara 1 tahun dengan tuduhan ujaran kebencian. Padahal tidak menyebutkan nama. Ini menandakan neracanya sudah tak mampu menera.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button