SUARA PEMBACA

Keadilan Dikebiri di Bawah Kaki Pinangki

Beginilah efek samping melegitimasi hukum buatan manusia. Hukum mudah diotak-atik sesuai kebutuhan dan kepentingan mengikuti siapa yang berkuasaa saat ini. Bagaimana mau tercipta keadilan sementara hukumnya saja berpeluang diperjualbelikan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya?

Hukum Islam Solusi Krisis Keadilan

Sudah terbukti secara historis, hukum Islam memberikan rasa keadilan yang tampak hampa di ruang sistem kapitalis sekuler. Sebab, hukum Islam memiliki sejumlah keunggulan yang tidak akan dijumpai di sistem saat ini.

Pertama, Pertama, aturan Islam bersifat tetap dan baku. Dalam pemerintahan Islam (khilafah), aturan yang diterapkan adalah syariat Islam. Legalisasi UU yang dihasilkan bersumber dari Al-Qur’an dan Sunah. Karena aturan yang berlaku adalah aturan Allah, tidak mungkin aturan ini berubah-ubah mengikuti kehendak manusia.

Sebab, hak membuat hukum hanyalah milik Allah. Manusia tidak berhak membuat dan menyusun aturan sendiri. Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah Yusuf ayat 40, “Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.” Manusia hanyalah pelaksana hukum Allah. Wewenang untuk melaksanakan hukum Allah ini ada di tangan khalifah.

Kedua, keberadaan wakil rakyat dalam Islam bertugas untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan penguasa, menerima keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada penguasa, dan memberi masukan kepada khalifah meski masukan tersebut tidaklah mengikat khalifah. Dalam Islam, wakil rakyat ini disebut Majelis Umat.

Mereka dipilih karena kapasitasnya mampu merepresentasikan kepentingan umat. Majelis umat tidak memiliki wewenang membuat dan menyusun UU seperti halnya wakil rakyat dalam demokrasi.

Dengan begitu, tidak akan terjadi politik transaksional untuk meloloskan UU sesuai pesanan dan kepentingan yang biasa terjadi dalam demokrasi.

Ketiga, standar penilaian dalam demokrasi adalah manusia. Sebab, demokrasi dibangun atas empat pilar kebebasan yakni kebebasan bergama, bertingkah laku, berpendapat, dan berekspresi. Ini berarti pendapat manusia menjadi dasar dalam penetapan hukum. Sementara penetapan hukum dalam Islam disesuaikan dengan pandangan syariah Islam. Inilah satu keunggulan Islam dibanding sistem lain. Hukumnya jelas dan terukur.

Keempat, dalam Islam, kedaulatan hanya di tangan syariat Islam. Islam hanya mengakui Allah Swt. sebagai pemilik otoritas dalam membuat hukum baik dalam perkara ibadah, muamalah, pakian, makanan, dan uqubat (sistem persanksian). Manusia, apapun kedudukannya, baik rakyat atau kepala negara, dipandang sebagai mukallaf yang wajib tunduk dan patuh pada hukum Allah.

Dengan pandangan seperti ini, tidak akan ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk menindas atau menzalimi pihak lain. Tidak ada pula ketimpangan hukum bila syariat Islam diberlakukan secara menyeluruh. Kalaulah ada ketidakadilan, hal itu sangat minim terjadi. Karena hukum Islam memberi efek jera bagi para pelakunya sekaligus sebagai penebus dosa baginya.

Chusnatul Jannah

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button