Kepengurusan Kebutuhan Pokok Masyarakat dalam Islam
Adapun yang dilakukan negara adalah;
Pertama, jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya, maka kewajiban itu beralih kepada kerabat yang terdekat. Jika tidak mencukupi, diambilkan dari harta zakat. Jika belum mencukupi, kewajiban beralih ke negara yang diambilkan dari Baitul Mal. Dalam hal ini negara bisa memberikan harta secara langsung ataupun dengan memberikan pekerjaan.
Kedua, untuk menggapai kebutuhan pelangkap sesuai dengan kadar kemampuan masing-masing dalam batas ketentuan syariat. Hal ini dilakukan dengan menyediakan lapangan kerja dengan segala kemudahan. Dalam hal ini bisa bentuk bantuan usaha berupa modal maupun keahlian.
Ketiga, negara juga memberikan kemudahan agar setiap orang untuk memiliki harta sesuai dengan ketentuan syariat. Misalnya, memberikan kemudahan kepada rakyat untuk menghidupkan tanah mati untuk memilikinya.
Keempat, mewujudkan keseimbangan ekonomi dan distribusi kekayaan dan peniadaan penimbunan barang. Dalam hal ini negara berperan secara langsung memperlancar supply (penawaran) dan demand (permintaan) pasar.
Adapun berbagai pengaturan di atas tentunya tak akan sempurna tanpa pelaksanaan sistem syariat Islam secara menyeluruh. Karena pada dasarnya, aturan ekonomi Islam tak akan terlaksana dengan baik tanpa adanya sistem lainnya seperti sistem pemerintahan dan politik yang Islami. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Diana Nofalia, S.P., Aktivis Muslimah.