FIQH NISA

Keputihan, Suci atau Najis?

Kesimpulan dari dalil-dalil pendapat kedua sebagai berikut :

Pertama: Pada dasarnya segala sesuatu itu suci, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu najis.

Kedua: Keputihan adalah sesuatu yang sering dialami kaum wanita, jika hal itu dianggap najis, maka akan menyusahkan mereka. Ini sesuai dengan Kaidah Fiqh : المشقة تجلب التيسير (Kepayahan itu menyebabkan adanya kemudahan)

Ketiga: Keputihan banyak menimpa kaum wanita, tetapi tidak ada satu riwayatpun dari hadits yang menjelaskannya. Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat pada zaman nabi tidak menganggap keputihan ini adalah sesuatu yang perlu dirisaukan dan tidak pula menganggapnya najis.

Keempat: Keputihan ini seperti keringat yang keluar dari kulit, sehingga hukumnya suci.

Kelima: Keputihan hukumnya seperti air mani, sedangkan air mani hukumnya suci, karena Aisyah pernah mengerik air mani dari baju Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bekas hubungan suami istri, padahal air mani tersebut telah bercampur dengan keputihan. Ini menunjukkan bahwa keputihan hukumnya suci.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa keputihan hukumnya suci, sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Wallahu A’lam

Lalu apakah keputihan membatalkan wudhu?

Para ulama yang berpendapat sucinya keputihan, ternyata berbeda pendapat apakah keputihan membatalkan wudhu atau tidak ?

Pendapat pertama, bahwa keputihan membatalkan wudhu. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Ibnu Taimiyah di dalam Majmu al-Fatawa (21/221) . Mereka beralasan bahwa keputihan seperti angin yang keluar dari dubur, walaupun tidak najis tetapi tetap membatalkan wudhu. Alasan lain, bahwa setiap yang keluar dari salah satu dua lubang, maka membatalkan wudhu.

Jika keputihan ini keluar terus menerus, maka dihukumi seperti darah istihadhah atau seperti penderita keluarnya air kencing terus menerus. Bagi wanita yang keadaannya seperti ini, maka dianjurkan berwudhu ketika sudah memasuki waktu sholat. (lihat juga Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin: 1/284)

Pendapat kedua, bahwa keputihan tidak membatalkan wudhu. Ini pendapat Ibnu Hazm dan salah satu pendapat Ibnu Taimiyah dalam Ikhtiyarat (hal. 27). Alasannya bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa keputihan membatalkan wudhu.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama bahwa keputihan walaupun suci, tetapi jika terasa keluar, maka hal itu membatalkan wudhu. Wallahu A’lam.

Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA
Direktur PUSKAFI Jakarta

sumber: ahmadzain.com

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button