DAERAH

Kesepakatan DPRD dan Pemkot Bogor, Perwali Perda P4S Paling Lama Terbit Enam Bulan Lalu

Bogor (SI Online) – Komisi IV DPRD Kota Bogor memberikan apresiasi kepada sejumlah elemen masyarakat atas atensinya dalam mengawal Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar saat menerima audiens dari sejumlah tokoh dan pimpinan ormas Islam yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) di Gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (28/12/2022).

Pimpinan delegasi Fitrah Ashab mengatakan, melalui pertemuan tersebut pihaknya ingin mengetahui lebih jauh perihal yang terjadi sekaligus mendorong terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Perda P4S yang sejak diundangankan pada 21 Desember 2021 hingga saat ini tak kunjung selesai.

Upaya delegasi tersebut dilakukan dalam rangka mencari solusi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bogor yang semakin resah dengan keberadaan LGBT (lesbian, gay, biseks dan transgender).

“Kita sudah beberapa kali rapat, terakhir dengan Wakil Wali Kota Bogor ternyata kesimpulannya normatif dan bias, seakan-akan Perda P4S ini cuma ‘PHP’ karena sudah setahun Perwalinya belum juga terbit,” kata Fitrah.

“Karena itu, kita datang untuk mengingatkan bahwa tugas DPRD Kota Bogor belum selesai dengan menerbitkan Perda P4S, tapi harus mengawal lebih intens sampai Perwali terbit,” tambahnya.

Pihaknya berharap, Perwali sebagai instrumen pelaksana diharapkan bisa segera diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam rangka melaksanakan Perda P4S yang telah ditetapkan bersama antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor.

Menanggapi harapan elemen masyarakat tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan bahwa sesuai kesepakatan antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor dalam Perda P4S, seharusnya Perwali tersebut sudah terbit sejak enam bulan lalu (Juni 2021).

“Dalam Ketentuan Penutup Pasal 27 Perda P4S disebutkan bahwa paling lama enam bulan terhitung semenjak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 21 Desember 2021 tahun lalu,” ungkap Karnain.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bawah kesepakatan tersebut mengikat, karena ini kesepakatan antara DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan ditetapkannya pada 21 Desember 2021.

“Dan juga ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor Syarifah Sofiah Dwikorawati dan Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Alma Wiranta,” tambah Karnain.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Back to top button