DAERAH

Ketua LKAAM Sumbar: Jika Pemilik Babiambo Orang Minang, Harus Dibuang Sepanjang Adat

Padang (SI Online) – Ketua Lembaga Kerapatan Adat dan Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, menyampaikan pernyataan keras terhadap pemilik rumah makan Padang, Babiambo, yangmenjual olahan daging babi di Jalan Gading Elok Utara III, Blok FV2 nomor 9, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Jika si pemilik adalah orang Minang, maka pantas bagi dia dibuang sepanjang adat, namun jika bukan orang Minang, kita dari LKAAM Sumbar, bersepakat akan menempuh jalur hukum dalam menuntaskan persoalan ini, biar tidak ada lagi bergesekan di antara perbedaan yang ada,” kata Fauzi seperti dilansir Tvonenews.com.

Mantan Walikota Padang dua periode ini menyebutkan, persoalan ini sangat merendahkan nilai nilai dan tatanan di Minangkabau. Karena jika sudah menyangkut dengan Minangkabau atau masakan khas Padang, itu artinya terkait dengan filosofi kehidupan orang Minang. Yakni, “Adat Basandi Syara, Syara Basandi Kitabullah”.

Baca juga: Respon Resto Padang Babiambo, Ketum MUI Sumbar: Naif

Ketua LKAAM Sumbar ini meminta agar jangan lagi membuat gaduh situasi yang sudah aman dan penuh toleransi ini.

“Bagi orang Minang, babi itu jelas haram hukumnya jadi tidak mungkin ada masakan khas Minang yang memiliki bahan mentah seperti babi. Jangankan babi, hewan seperti sapi, kambing, ayam saja jika disembelih tidak menyebut nama Allah, sudah jelas haram dimakan, apalagi babi,” ujarnya.

Sebelumnya, viral rumah makan Babiambo yang menjual menu daging babi. Seperti Rendang Babi, Gulai Babi, Babi Bakar dan Nasi Ramas Spesial Babiambo.

red: a.syakira

Artikel Terkait

Back to top button