Keutamaan Shalat Berjamaah

Tidak ada keringanan untuk tidak shalat berjamaah, meskipun dalam kondisi perang dan cemas. Allah perintahkan Rasul bersama sahabat untuk tetap shalat berjamaah (QS. An-Nisa’: 102).
Itulah dalil-dalil yang menjadi landasan bagi sebagian ulama bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu ‘ain. Artinya setiap muslim lelaki yang aqil-baligh wajib untuk memenuhinya.
Keutamaan Shalat Berjamaah
Tidak sedikit keutamaan shalat berjamaah yang disebutkan dalam hadis, di antaranya: Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”
Para shahabat berkata, “Ya, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
“Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا
“Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)