SIRAH NABAWIYAH

Khalifah Umar bin Khaththab Menunjang Rakyatnya Saat Lockdown

Diriwayatkan dengan sanadnya dari Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk Ath-Thabary, para mujahidin yang bertempur pada perang Qadisiyah dan futuhat Syam mereka semua diberikan masing-masing 2000 dirham, kepada mereka yang terkena bencana (kelaparan, wabah penyakit, dan lain sebagainya) 2500 dirham. Apalagi dari yang terkena wabah banyak juga para mujahidin yang sedang melakukan tugas mulia futuhat di sana, bahkan banyak dari mereka kalangan Muhajirin dan Anshar, atau keluarga mereka.

Umar membuat kebijakan juga, bagi para mujahidin yang ikut bertempur setelah perang Qadisiyah dan Yarmuk, masing-masing 1000 dirham, pasukan cadangan 500 dirham, bahkan pasukan lapis ketiga juga mendapatkan bagian masing-masing 300 dirham. Oleh karena itu semua kalangan keluarga sudah pasti mendapatkan bagian, lantaran dalam Islam, hukum jihad adalah fardhu bagi laki-laki.

“Semua orang diberikan sesuai kedudukan masing-masing, tidak dibedakan antara orang kuat maupun lemah, antara Arab maupun non-Arab. Pasukan cadangan yang disiapkan untuk musim semi diberikan 250 dirham, dan hamba sahaya masing-masing 200 dirham,” tercantum dalam Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk (bab Permulaan Tunjangan).

Selain para budak dan hamba sahaya, Umar juga mulai membagikan kepada orang-orang fakir miskin (dhuafa). Diriwayatkan tunjangan mereka berupa roti, hingga mereka merasa bercukupan dalam hal makanan, diberikan dua jaribah (takaran makanan pokok mereka, roti). Bahkan khusus kalangan faqir miskin kebutuhan makan mereka perbulannya dijamin oleh pemerintah. Umar menetapkan bagi mereka (kaum dhuafa) beserta anak-anaknya dua jaribah pada setiab bulannya, demikian lanjutan Tarikh Ar-Rusul wa Al-Muluk juz 3, hadits No. 614/615.

Memang, Umar sendiri telah berkomitmen dalam suatu pidato kenegaraannya, “Siapa di antara kalian membutuhkan sejumlah uang. Hendaklah datang kepadaku, karena sesungguhnya Allah SWT telah menjadikanku sebagai penjaga dari harta ini untuk disalurkan kembali.” (HR Ahmad, Musnad Ahmad, Juz 3 h. 475-476; An-Nasa’i, Sunannya, bab Budi Pekerti Keutamaan Khalid bin Walid, juz 5, no. 8283).

Ada pun tentang kebijakan Umar yang akan memberikan tunjangan pertahunnya, terekam jelas dari musyawarah Umar dengan beberapa shahabat Nabi pejabat Kekhalifahan, “Bagaimana pendapat kalian tentang rencanaku untuk membagikan santunan setiap tahun dari harta Baitul Mal? sebab dengan begitu harta tersebut akan lebih bermanfaat,” tanya Umar. Para shahabat lain menjawab, “Lakukanlah, kami semua setuju dengan rencanamu.” Seperti tercantum di kitab Al-Kharaj karya Abu Yusuf bagian hadits no. 44-45.

Maka para shahabat Nabi maupun tabi’in di Syam yang terkena wabah maupun yang hanya ikutan pembatasan sosial, atau lockdown sekalipun, selalu ditunjang kebutuhannya. Bahkan sebagaimana riwayat shahih dalam Musnad Ahmad dan An-Nasa’i, menunjukkan kaum Muhajirin dan Anshar yang ikut Perang Badar dapat tunjangan tahunannya sebesar 5000 dirham. Lainnya yang ikut berjuang bersama Nabi setelah perang Badar, Peristiwa Hudaibiyah dan masa kekhalifahan Abu Bakar mendapatkan jatah tahunan 3000 dirham. Sedangkan anak-anak Muhajirin dan Anshar dapat 2000 Dirham pertahunnya.

Akal sehat kita akan memahami betapa mereka tidak akan kekurangan uang meski terkena wabah. Ini pun baru dari tunjangan yang berbentuk uang.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Artikel Terkait

BACA JUGA
Close
Back to top button