Kritik Penanganan Kasus ABK Indonesia di Kapal China, Ketua MPR: Kemenlu Lamban dan Minimalis
Bahkan menurut Bamsoet, kolega almarhun sudah mendatangi Kemenlu RI. Selain melaporkan identitas para ABK yang meninggal, mereka meminta Kemenlu RI mendorong KBRI Seoul di Korsel untuk mengeluarkan atau menerbitkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi bagi ketiga almarhum.
“Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI,” kata Bamsoet.
Namun, lanjut Bamsoet, permintaan surat keterangan tersebut sama sekali tidak direspons Kemenlu RI sejak Desember 2019, akibatnya asuransi para ABK yang meninggal tidak bisa diurus selama berbulan-bulan.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Minta Pemerintah Usut Tuntas Pelarungan Jenazah ABK WNI di Kapal China
Bamsoet mengatakan, untuk membantu keluarga almarhum yang pasti mengalami kesulitan, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp150 juta nilai asuransi.
“Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, baru Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan Surat Keterangan Kematian itu. Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan seharusnya ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemenlu dan KBRI responsif menunjukan kehadiran negara dan pemerintah.
Sumber: ANTARA