NASIONAL

KUHP Baru Resahkan Kalangan Pers, SMSI akan Gugat ke MK

  • Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

  • Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

c. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

  • Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

d. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

  • Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
  • Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

e. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

  • Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

f. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

  • Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

g. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

  • Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
  • Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
  • Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

h. Penerbitan dan pencetakan

  • Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

red: adhila

Laman sebelumnya 1 2 3

Artikel Terkait

Back to top button