Langgar Prokes: Denda Mal Bandung 500 Ribu, Tukang Bubur Lima Juta, Warganet: HRS Didenda Rp50 Juta, Dipenjara, Pengawalnya Ditembakin
Sebagai informasi, pada 2021 lalu, seorang tukang bubur di Tasikmalaya divonis membayar denda lima juta subsidair lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.
Hakim mendasari hukuman tersebut pada Pasal 34 ayat 1 jo Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.
Sedangkan Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp500 ribu.
Sementara itu komentar cerdas disampaikan warganet. Mereka membandingkan sanksi itu dengan sanksi yang telah diterima Habib Rizieq Syihab dalam kasus yang sama.
“HRS DIPENJARA. YG PUNYA MALL DIPENJARA NGGAK?,” kata akun Twitter @AlphaAlhikam.
Lebih rinci lagi, akun twitter @silent_rooftop, yang berkomentar, “HRS aja didenda 50 juta karena kerumunan. Dipenjara. Pengawalnya ditembakin. Profesionalitas hanya OMDO?! Wajah dengan air mata bahagia,” kata dia.
red: a.syakira/dbs