Larangan Tabarruj untuk Perempuan
Islam telah melarang perempuan melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Sedangkan yang dimaksud tabarruj menurut Imam Ibnu Mandzur dalam kamus Lisaan al-‘Arab adalah: “Wa al-tabarruj: idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram.”
Dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan; “Tabarruj, menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang perempuan menampakkan kecantikannya. Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…”
Dengan kata lain, tabarruj adalah hukum lain yang berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum perempuan mengenakan kerudung dan jilbab. Walaupun seorang perempuan telah menutup aurat dan berbusana syar’i, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT di dalam surat an-Nuur ayat 60. Allah SWT berfirman: “Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).” [QS. an-Nuur:60]
Jika perempuan tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi perempuan yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Perbuatan-perbuatan Tabarruj
Banyak hadits yang melarang setiap perbuatan yang bisa terkategori tabarruj; diantaranya;
Mengenakan Pakaian Tipis dan Ketat yang Merangsang
Perempuan yang mengenakan pakaian tipis, atau memakai busana ketat dan merangsang termasuk dalam kategori tabarruj. Nabi Saw bersabda:
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti seekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan perempuan yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]