FIQH NISA

Larangan Tabarruj untuk Perempuan

Mengenakan Wewangian di Hadapan Laki-laki Asing

Nabi Saw bersabda, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium baunya, berarti ia telah berzina.” [HR. Imam al-Nasai]

Menurut Ibnu Abi Najih, perempuan yang keluar rumah dengan memakai wangi-wangian termasuk dalam kategori tabarruj jahiliyyah. Oleh karena itu, seorang perempuan Mukminat dilarang keluar rumah atau berada di antara laki-laki dengan mengenakan wewangian yang dominan baunya.

Berdandan Menor atau Berlebihan

Termasuk tabarruj adalah berdandan atau bersolek dengan tidak seperti biasanya. Misalnya, memakai bedak tebal, eye shadow, lipstik dengan warna mencolok dan merangsang, dan lain sebagainya. Sebab, tindakan-tindakan semacam ini termasuk dalam kategori tabarruj secara definitif.

Imam Bukhari menyatakan, bahwa tabarruj adalah tindakan seorang perempuan yang menampakkan kecantikannya kepada orang lain.

Larangan tersebut juga telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman; “Janganlah mereka memukul-mukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” [QS. An-Nuur:31]

Membuka sebagian Aurat

Perempuan yang mengenakan topi kepala tanpa berkerudung; mengenakan celana tanpa mengenakan jilbab, memakai kerudung tetapi kalung dan anting-antingnya tampak, dan sebagainya, termasuk dalam tabarruj.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Rasulullah Saw; “Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan perempuan yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Imam Muslim]. Wallahu a’lam bisshawab.[]

Laman sebelumnya 1 2

Artikel Terkait

Back to top button