DAERAH

Lembaga Adat Minang: SKB Tiga Menteri Resahkan Masyarakat

Padang (SI Online) – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat Sayuti Datuak Rajo Panghulu mengatakan dalam waktu dekat ini akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung terkait dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah.

Surat itu, berisi tentang aspirasi dan kerisauan masyarakat Sumbar dengan adanya SKB tiga menteri ini.

“Kemarin, kita bertemu dengan sejumlah tokoh. Keputusannya, akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Agung. Surat yang untuk presiden berisi aspirasi masyarakat bahwa SKB tiga menteri ini meresahkan warga Sumbar dan Indonesia,” kata Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Rabu, 17 Februari 2021, seperti dilansir Viva.co.id.

Menurut Sayuti, selain berisi tentang aspirasi masyarakat, surat yang akan dikirimkan ke Jokowi itu juga berisi agar SKB tiga menteri ini agar ditinjau kembali.

Sejumlah tokoh Sumbar seperti Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar dan beberapa tokoh lainnya yang bertemu untuk merespon SKB tiga menteri ini kemarin.

Sayuti menegaskan, pertemuan ini merupakan bentuk sikap yang akan ditunjukkan sebagai respon pasca terbitnya SKB tiga menteri ini yang sudah merepresentasikan Sumbar. Pada dasarnya, masyarakat Minangkabau keberatan dengan SKB tiga menteri ini lantaran tidak sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Sumatera Barat.

“Kearifan lokal Minangkabau, mengajarkan perempuan memakai sarung dan kerudung dan laki-laki memakai tudung dan sarung. Karena itulah, masyarakat Sumbar merasa tidak cocok dengan SKB tiga menteri yang terkesan menghalangi pelestarian kearifan lokal ini. Mohon dipahami kearifan lokal kami. Bahwa, kami orang tua ingin mengajarkan anak-anak memakai pakaian yang menutup aurat,” ujar Sayuti Datuak Rajo Panghulu.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah Negeri Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan ini mencantumkan keharusan pemerintah daerah dan kepala sekolah mencabut aturan terkait penggunaan atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri.

SKB tiga menteri ini merespon kabar siswi non muslim di SMKN 2 Padang yang diharuskan mengenakan jilbab. Padahal aturan tersebut sudah berlaku sejak 2005 silam. []

Artikel Terkait

Back to top button