NUIM HIDAYAT

Indonesia Jangan Diam Saat Azerbaijan Larang Jilbab

Oleh: Nuim Hidayat (Direktur Forum Studi Sosial Politik)

Prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif seharusnya mendorong Indonesia untuk berperan aktif dalam percaturan global. Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia idealnya memelopori protes terhadap kebijakan diskriminatif pemerintah Azerbaijan.

Pemerintah Azerbaijan baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan berpakaian di lingkungan sekolah. Pemerintah mengesahkan Keputusan Nomor 309 pada 21 September 2026 tentang Perubahan atas Ketentuan Seragam Siswa di Lembaga Pendidikan Umum Negeri, yang mengubah Keputusan Kabinet Menteri Nomor 96 tanggal 17 Maret 2022.

Dalam keputusan tersebut dinyatakan, “Penggunaan unsur pakaian lain yang mengganggu keseragaman seragam yang telah ditetapkan, serta yang tidak sesuai dengan prinsip sekularisme pendidikan umum, tidak diperbolehkan.”

Pemerintah Azerbaijan juga memperketat aturan bagi para pengajar melalui Keputusan Nomor 325 pada 6 Oktober 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa pakaian dan unsur pakaian guru harus sesuai dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan umum, bersih, rapi, sederhana, berbusana kerja (business style), serta menyesuaikan dengan musim.

Ketentuan inilah yang dijadikan acuan oleh sekolah-sekolah negeri di Azerbaijan untuk melarang penggunaan jilbab, baik bagi siswi maupun tenaga pendidik.

Peraturan baru ini memicu gelombang penolakan yang meluas di tengah masyarakat. Di negara yang 96 persen dari total 10,6 juta penduduknya merupakan Muslim tersebut, kebijakan ini menuai penentangan keras. Meskipun konstitusi Azerbaijan menetapkan bentuk negara sekuler yang memisahkan agama dan negara, jaminan atas hak-hak menjalankan agama tetap diatur di dalamnya.

Sejumlah siswa di setidaknya dua sekolah dilaporkan memboikot kegiatan belajar mengajar sebagai bentuk protes. Rekaman video yang beredar memperlihatkan para siswa menangis sambil memeluk guru mereka yang dilarang masuk ke area sekolah karena mengenakan jilbab.

Aksi penolakan dan demonstrasi kembali mencuat setelah muncul laporan mengenai siswi yang dilarang memasuki lingkungan sekolah. Sebelumnya pada Maret 2026, kepala sekolah di Mehdiabad dilaporkan telah mengeluarkan 23 siswi karena mengenakan jilbab, dan kasus serupa kembali marak pada Oktober ini.

Aksi protes juga meluas hingga ke luar negeri. Para demonstran berkumpul di depan Konsulat Azerbaijan di Istanbul, Turki, untuk mendesak pemerintah di Baku meninjau kembali kebijakan tersebut. Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat Turki merupakan sekutu dekat Azerbaijan.

Jurnalis Polad Aslanov yang tengah dipenjara di Azerbaijan turut melakukan aksi mogok makan sebagai bentuk penolakan terhadap aturan baru ini. Melalui pesan yang diunggah oleh istrinya, Aslanov menegaskan bahwa aksinya merupakan bentuk perlawanan atas pelanggaran hak-hak konstitusional.

Pada 22 September 2026 lalu, Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan dalam pidatonya di Sidang Umum PBB mengecam pelarangan jilbab di sekolah sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar perempuan, meski tidak menyebut Azerbaijan secara langsung.

Selanjutnya pada 12 Oktober 2026, Oktay Saral selaku penasihat utama Erdoğan mengecam secara terbuka kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa jilbab merupakan bagian dari ajaran agama dan mendesak pemerintah di Baku untuk segera membatalkan aturan itu.

Kritik tajam dari pejabat Turki tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari pihak Azerbaijan. Pada 13 Oktober 2026, partai berkuasa di Azerbaijan membalas kritik tersebut dan memperingatkan Ankara agar tidak mencampuri urusan dalam negeri mereka.

Eskalasi paling serius dilaporkan terjadi di ibu kota Baku. Menurut laporan Reuters, Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengonfirmasi telah menahan 37 orang pada Senin, 12 Oktober 2026, karena dianggap mengganggu ketertiban umum saat menggelar aksi penolakan aturan seragam sekolah.

1 2Laman berikutnya
Back to top button