Libur Sekolah di Jakarta Diperpanjang Hingga 5 April 2020
Jakarta (SI Online) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan memperpanjang libur sekolah, dari yang semula 16-29 Maret 2020, kini menjadi sampai 5 April 2020.
Hal itu tertuang dalam surat edaran tentang pembelajaran di rumah pada masa tanggap darurat Covid-19 bernomor 32/SE/2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020).
“Pembelajaran di rumah pada masa darurat COVID-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020,” tulis Nahdiana.
Nahdiana menjelaskan, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pembelajaran di rumah dan melakukan supervisi, evaluasi pelaksanaan pembelajaran di rumah, serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan dengan efektif.
Kemudian, menginformasikan kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra dan putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
Nahdiana meminta kepada seluruh guru untuk membuat tugas kepada murid-muridnya. Sehinga, mereka dapat memanfaatkan waktu di rumah dengan terus menimba ilmu, meski tak bersekolah.
“Pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik,” pungkasnya.
red: asyakira